Dirjen Otda Minta Bupati Cabut Aturan PNS Wajib Shalat Jamaah
jpnn.com - JAKARTA – Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan, dengan tegas menyatakan Peraturan Bupati Rokan Hulu, Riau, sangat aneh dan melanggar peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi di atasnya.
Karena dalam Peraturan Bupati yang telah dikeluarkan sejak tahun 2011 tersebut, mencantumkan kewajiban bagi pegawai beragama Islam di lingkungan Pemkab Rokan Hulu, harus menjalankan sholat berjamaah. Di mana jika ada pegawai yang tidak melaksanakannya, akan dikenakan sanksi.
"Itu jelas peraturan yang aneh. Karena urusan Tuhan, dijadikan urusan kekuasaan kepala daerah. Selain itu peraturan tersebut saya kira juga melanggar peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Djohermansyah yang juga Penjabat Gubernur Riau ini saat dihubungi dari Jakarta, Senin (16/12).
Menurut Prof Djo -panggilan akrab Djohermansyah, langkah Bupati Rohul mengatur urusan agama dalam bentuk Perbup, diduga menyalahi aturan, karena urusan agama sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Apalagi dalam menjalankan Perbup di maksud, bupati sampai menugaskan seorang pegawai untuk mengabsen dan mengawasi siapa saja pegawai yang tidak ikut melaksanakan sholat berjamaah.
“Urusan agama adalah urusan pusat. Itu pun pemerintah pusta tidak pernah sampai masuk terlalu jauh ke urusan privat,” ujarnya.
Karena itu menurut Djo, pihaknya akan segera memanggil bupati Rohul, untuk mengklarifikasi. Jika nanti ditemukan adanya kesalahan, maka bupati akan diberi teguran dan diminta mencabut kembali peraturan tersebut.
"Kami lagi panggil beliau (bupati Rokan Hulu), dan minta jelaskan tentang Perbup perintah shalat di Rohul tersebut dan pelaksanaannya," katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan, dengan tegas menyatakan
- Pangdam Pattimura Melantik Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva Jadi Danrem 151/Binaiya
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar