Dirjen Otda Minta Bupati Cabut Aturan PNS Wajib Shalat Jamaah

Dirjen Otda Minta Bupati Cabut Aturan PNS Wajib Shalat Jamaah
Dirjen Otda Minta Bupati Cabut Aturan PNS Wajib Shalat Jamaah

jpnn.com - JAKARTA – Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan, dengan tegas menyatakan Peraturan Bupati Rokan Hulu, Riau, sangat aneh dan melanggar peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi di atasnya.

Karena dalam Peraturan Bupati yang telah dikeluarkan sejak tahun 2011 tersebut, mencantumkan kewajiban bagi pegawai beragama Islam di lingkungan Pemkab Rokan Hulu, harus menjalankan sholat berjamaah. Di mana jika ada pegawai yang tidak melaksanakannya, akan dikenakan sanksi.

"Itu jelas peraturan yang aneh. Karena urusan Tuhan, dijadikan urusan kekuasaan kepala daerah. Selain itu peraturan tersebut saya kira juga melanggar peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Djohermansyah yang juga Penjabat Gubernur Riau ini saat dihubungi dari Jakarta, Senin (16/12).

Menurut Prof Djo -panggilan akrab Djohermansyah, langkah Bupati Rohul mengatur urusan agama dalam bentuk Perbup, diduga menyalahi aturan, karena urusan agama sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Apalagi dalam menjalankan Perbup di maksud, bupati sampai menugaskan seorang pegawai untuk mengabsen dan mengawasi siapa saja pegawai yang tidak ikut melaksanakan sholat berjamaah.

“Urusan agama adalah urusan pusat. Itu pun pemerintah pusta tidak pernah sampai masuk terlalu jauh ke urusan privat,” ujarnya.

Karena itu menurut Djo, pihaknya akan segera memanggil bupati Rohul, untuk mengklarifikasi. Jika nanti ditemukan adanya kesalahan, maka bupati akan diberi teguran dan diminta mencabut kembali peraturan tersebut.

"Kami lagi panggil beliau (bupati Rokan Hulu), dan minta jelaskan tentang Perbup perintah shalat di Rohul tersebut dan pelaksanaannya," katanya.(gir/jpnn)

JAKARTA – Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan, dengan tegas menyatakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News