Nekat Mengemis Bakal Didenda Rp 50 Juta

Nekat Mengemis Bakal Didenda Rp 50 Juta
Nekat Mengemis Bakal Didenda Rp 50 Juta

jpnn.com - MALANG KOTA - Pemkot Malang membuat aturan tegas kepada pengemis, anak jalanan dan gelandangan yang beroperasi di Kota Malang. Tak tanggung-tanggung, mereka akan didenda Rp 50 juta jika masih berani "bekerja". Saksi ini akan diterapkan jika draf rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Penanggulangan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis disahkan DPRD pada akhir Desember mendatang. 

Pada Bab X, ketentuan pidana Pasal 23 disebutkan, ada empat kriteria yang dikenakan sanksi kurungan maksimal. Yakni pengemis atau gelandangan. Kedua, pengemis atau gelandangan yang secara perorangan atau kelompok yang berusaha mempengaruhi orang lain agar menimbulkan belas kasihan. 

Ketiga, sengaja memperalat orang lain seperti bayi atau anak kecil dengan tujuan mengemis. Keempat, mengkoordinir, mengeksploitasi atau menjadikan anak sebagai gelandangan atau pengemis demi mengais keuntungan. 

Namun beberapa pihak mencibir wacana aturan baru ini. Adanya denda yang angkanya mencapai puluhan juta ini sebenarnya dianggap terlalu besar untuk para pengemis. Selain itu, sanksi kurungan tiga bilan dianggap terlalu dini untuk diterapkan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda tentang Penanggulangan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis Tri Yudiani mengatakan tujuan penerapan aturan ini adalah untuk menertibkan Kota Malang. "Kami ingin Kota Malang tertib, indah tanpa gelandangan dan pengemis," kata perempuan yang akrab disapa Yudis itu. 

Selain para pengemis, orang-orang yang memberikan uang untuk mereka juga bakal disanksi. Harapannya warga maupun pengendara motor tidak sembarangan memberikan uang pada peminta-minta. "Pemberian uang bisa menyebabkan kemalasan," kata Yudis. (dan/bb/mas)  


MALANG KOTA - Pemkot Malang membuat aturan tegas kepada pengemis, anak jalanan dan gelandangan yang beroperasi di Kota Malang. Tak tanggung-tanggung,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News