Dirjen Otda Surati Gubernur Sumut
Cepat Ajukan Pemberhentian Abdillah-Ramli
Senin, 23 November 2009 – 21:13 WIB
Sebelumnya, dalam forum rapat kerja Komisi II DPR dengan Mendagri Gamawan Fauzi 11 Nopember lalu, saat mendapat giliran mengajukan pendapat dan pertanyaan, anggota Komisi II DPR Abdul Wahab Dalimunthe mempertanyakan belum dikeluarkannya SK Mendagri mengenai pemberhentian tetap Abdillah dan Ramli dimaksud. Mantan Ketua DPRD Sumut itu mengatakan, mestinya SK itu sudah terbit karena kasus hukum yang menimpa Abdillah-Ramli sudah berkekuatan hukum tetap alias incrach.
Baca Juga:
"SK pemberhentian walikota dan wakil walikota Medan kok belum juga dikeluarkan padahal sudah incrach. Jangan Medan dikasih Plt (walikota) terus. Mudah-mudahan di Depdagri tidak ada markus (makelar kasus, red). Saya yakin Anda tidak mempan markus," ujar Abdul Wahab dengan nada serius dalam rapat kerja di gedung DPR, Senayan, saat itu. (sam/JPNN)
JAKARTA -- Hingga Senin (23/11), Gubernur Sumut Syamsul Arifin belum juga mengajukan usulan pemberhentian tetap Abdillah dan Ramli sebagai walikota
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Gandeng BI, Pemprov Sumsel Libatkan Pelajar Masifkan Program GSMP untuk Kendalikan Inflasi
- CPNS 2024, Petronella Krenak Sampaikan Kebijakan Baik dari KemenPAN-RB
- Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Kolom Letusan 500 meter
- Seorang Pemancing Hilang Tenggelam di Pantai Pesisir Barat, Begini Kejadiannya
- Pengamanan Kunjungan Jokowi ke Riau Sudah Mantap, 1.266 Personel Gabungan Dikerahkan
- Korupsi PTSL di Ponorogo, 5 Perangkat Desa Jadi Tersangka Baru