Dirjen PSLB3 KLHK: Pembakaran Sampah Plastik Secara Terbuka Bertentangan dengan UU

Dirjen PSLB3 KLHK: Pembakaran Sampah Plastik Secara Terbuka Bertentangan dengan UU
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3 ) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati. Foto: Humas KLHK

Sebelumnya dalam suatu kesempatan, Dirjen PSLB3 Rosa Vivien Tatnawati mengatakan Pemerintah Indonesia melakukan ekspor kembali (reekspor) 428 kontainer sampah bercampur limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) ke negara asal. Aksi ini merupakan upaya tegas pemerintah atas importir sampah skrap plastik yang melanggar aturan.? ?"Kami melakukan reekspor berkoordinasi dengan Bea dan Cukai," kata Dirjen Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati, saat jumpa pers bersama Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, di Jakarta, beberapa waktu lalu. 

Menurut Vivien, penanganan importasi limbah ilegal ini memerlukan proses yang tidak sebentar.

“Perlu penguatan pemahaman antarinstansi terkait penanganannya, termasuk dalam melakukan pengawasan di border dan postborder. Diperlukan data dan informasi yang akurat serta prosedur yang jelas jika dilakukan pengembalian limbah ilegal tersebut ke negara asal," papar Vivien.(fri/jpnn)

Rosa Vivien Ratnawati menegaskan bahwa pembakaran sampah plastik secara terbuka tidak dibenarkan atau bertentangan dengan UU No. 18 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News