Dirjen PSLB3 KLHK: Pembakaran Sampah Plastik Secara Terbuka Bertentangan dengan UU
Sebelumnya dalam suatu kesempatan, Dirjen PSLB3 Rosa Vivien Tatnawati mengatakan Pemerintah Indonesia melakukan ekspor kembali (reekspor) 428 kontainer sampah bercampur limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) ke negara asal. Aksi ini merupakan upaya tegas pemerintah atas importir sampah skrap plastik yang melanggar aturan.? ?"Kami melakukan reekspor berkoordinasi dengan Bea dan Cukai," kata Dirjen Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati, saat jumpa pers bersama Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menurut Vivien, penanganan importasi limbah ilegal ini memerlukan proses yang tidak sebentar.
“Perlu penguatan pemahaman antarinstansi terkait penanganannya, termasuk dalam melakukan pengawasan di border dan postborder. Diperlukan data dan informasi yang akurat serta prosedur yang jelas jika dilakukan pengembalian limbah ilegal tersebut ke negara asal," papar Vivien.(fri/jpnn)
Rosa Vivien Ratnawati menegaskan bahwa pembakaran sampah plastik secara terbuka tidak dibenarkan atau bertentangan dengan UU No. 18 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Saset Penyumbang Sampah Plastik Terbesar di Indonesia, Ini Faktanya
- Hadiri Pertemuan di Kanada, Dirjen PSLB3 Rosa Tekankan Penanganan Pencemaran Lintas Batas Polusi Plastik
- Buka Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Menteri Siti Singgung Penggabungan 2 Kementerian
- Dukung The RunCzech Marathon 2024 Series, Foopak Siapkan Setengah Juta Gelas Bebas Plastik
- Tim FH Universitas Trisakti Ikuti Kompetisi Peradilan LH Tingkat Dunia, Begini Harapan Menteri Siti
- KLHK Gelar Panggung Kolaborasi Rimbawan, Begini Pesan Menteri Siti