Dirjen PSLB3 KLHK Resmikan Fasilitas Pengelolaan Sampah di Indramayu

Dirjen PSLB3 KLHK Resmikan Fasilitas Pengelolaan Sampah di Indramayu
Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratmnawati meresmikan Fasilitas Pengelolaan Sampah di Kabupaten Indramayu pada Kamis (11/6) secara virtual. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratmnawati meresmikan Fasilitas Pengelolaan Sampah di Kabupaten Indramayu pada Kamis (11/6) secara virtual.

Dalam peresmian ini, juga diikuti oleh Bupati Indramayu, Taufik Hidayat dengan jajarannya.

Sengaja hal ini dilakukan karena Indramayu merupakan satu dari lima kabupaten masuk program pemulihan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum, Jawa Barat untuk Tahun Anggaran 2019.

Lima kabupaten dimaksud meliputi Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Bekasi. Dari lima kabupaten itu, Indramayu terpilih menjadi yang pertama untuk diresmikan.

Dalam kesempatan itu, Rosa mengatakan telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum, di mana disebutkan bahwa KLHK termasuk ke dalam Tim DAS Citarum yang bertugas untuk menyediakan sarana pengelolaan sampah.

Untuk itu, edukasi pengelolaan sampah oleh masyarakat perlu terus dilakukan agar sampah bisa berkurang dan pengelolaannya bermanfaat. “Peran tokoh masyarakat untuk ikut mengurangi sampah juga snagat penting,” ujar Vivien.

Terkait dengan DAS Citarum, Rosa menyebutkan bahwa rehabilitasi ini paling diperhatikan oleh Presiden Joko Widodo dan beliau menginginkan agar DAS Citarum dapat kembali bersih dan bermanfaat buat seluruh masyarakat, terutama di wilayah DAS.

“Makanya ini pengerjaannya keroyok bersama baik Kementerian PUPR, KLHK, Bappenas, Kemenko Kemaritiman, Pemerintah Daerah, dan masyarakat,” sambung Rosa.

Sesuai dengan Peraturan Presiden No 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum, KLHK memiliki peran penting mempercepat pelaksaan dan pelaksanaan kebijakan DAS Citarum melalui operasi pencegahan, penanggulangan pencemaran dan kerusakan serta pemulihan DAS Citarum.

Pada kesempatan peresmian ini, Ditjen PSLB3 KLHK memberikan bantuan pusat daur ulang sampah (PDU), satu bank sampah induk (BSI), dan tiga motor sampah roda tiga.

“Bantuan ini tidak besar, tetapi diharapkan dapat membantu pengeloaan sampah di Kabupaten Indramayu. Saya berharap bahwa Saudara-saudara dapat memanfaatkan semaksimal mungkin sarana pengelolaan sampah yang telah dibangun, sehingga diharapkan dapat mengatasi permasalahan sampah di DAS Citarum,” kata Vivien.

Dalam kesempatan yang sama Bupati Indramayu, Taufik Hidayat menyebut bahwa wilayah yang dipimpinnya merasa sangat berterima kasih karena pemerintah pusat melalui Ditjen PSLB3 KLHK telah membantu membangun Pusat Daur Ulang (PDU) dan Bank Sampak Induk (BSI) di Desa Sumber Mulya, Kecamatan Hargeulis, Indramayu.

“Kami berharap, melalui KLHK, bantun seperti itu dapat ditingkatkan agar target pengurangan sampah di Indramayu bisa tercapai,” ujar Taufik.

Diketahui, selain diikuti jajaran KLHK dan Pemkab Indramayu, peresmian ini dihadiri juga perwakilan dari Kantor Menteri Koordinator Kelautan dan Investasi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Gubernur Jabar, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan lima kabupaten.(cuy/jpnn)

Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratmnawati meresmikan Fasilitas Pengelolaan Sampah di Kabupaten Indramayu pada Kamis (11/6) secara virtual.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News