Dirut DMB: Pembagian Dividen NNT Sesuai Aturan
Selasa, 15 Mei 2012 – 04:49 WIB

Dirut DMB: Pembagian Dividen NNT Sesuai Aturan
Proses divestasi saham asing adalah untuk pertama kali di Indonesia dimana Pemda dapat ikut memiliki saham dengan tanpa menggunakan dana APBD, dan justru memberikan manfaat bagi daerah.
"Learning by doing lah. Belum ada contohnya," ujar Andy.
Sebelumnya Andy juga menyangkal kesaksian Direktur NNT Martiono di Mahkamah Konstitusi soal dividen.
“Sangat disayangkan Martiono tidak menjelaskan secara detil sesuai fakta hukum bahwa manfaat yang diperoleh oleh Pemda sebesar US$38 juta merupakan hasil negosiasi pada saat proses jual beli 10 persen saham divestasi NNT,” kata Andy.
JAKARTA - Direktur Utama PT Daerah Maju Bersaing (DMB) Andi Hadianto menegaskan, tidak ada pelanggaran dalam proses divestasi 24 persen saham PT
BERITA TERKAIT
- Pegadaian Catat Penjualan Emas Pada April Sebanyak 150 Kg
- Brand Footprint 2025 Telusuri Jejak Pilihan Konsumen
- Salurkan Hibah Alat Teknologi Rp800 Juta, Pertamina Berkomitmen Lanjutkan Program UMK Academy
- Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Pertahankan Kinerja Solid Sepanjang 2024
- BULOG Serap 2.000.524 Ton Setara Beras, Stok Nasional Tembus 3,6 Juta Ton
- Resmikan Rumah Ekspor Garut, Bank Mandiri Dorong UMKM Tembus Pasar Internasional