Dirut DMB: Pembagian Dividen NNT Sesuai Aturan

Dirut DMB: Pembagian Dividen NNT Sesuai Aturan
Dirut DMB: Pembagian Dividen NNT Sesuai Aturan
Andi menegaskan, dividen yang dibagikan adalah laba perusahaan setelah dikurangi pajak dan biaya-biaya. Dividen dibagikan kepada pemegang saham 90 persen setelah dikurangi pajak dan operasional perseroan.

"Dividen yang dibagikan sampai tahun 2011 kepada pemegang saham senilai Rp292.749.879.674 (Rp292 miliar) dan langsung ditransfer ke rekening kas daerah masing-masing pemegang saham," ungkap Andi.

Sebanyak 24 persen saham divestasi PT NNT dikuasai perusahaan patungan, antara pemerintah daerah Nusa Tenggara Barat dan tiga pemerintah kabupaten  dengan pihak Multicapital.

Lebih lanjut Andi Hadianto menjelaskan dasar hukum PT DMB adalah Perda Nomor 4 /2010 tentang PT DMB, sedang penyertaan modal pada PT DMB selain ditetapkan dalam perda penyertaan modal juga ditetapkan dalam Perda APBD yang di tetapkan bersama oleh Legislatif dan Eksekutif masing-masing Pemda terkait.

JAKARTA - Direktur Utama PT Daerah Maju Bersaing (DMB) Andi Hadianto menegaskan, tidak ada pelanggaran dalam proses divestasi 24 persen saham PT

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News