Dirut DMB: Pembagian Dividen NNT Sesuai Aturan
Selasa, 15 Mei 2012 – 04:49 WIB

Dirut DMB: Pembagian Dividen NNT Sesuai Aturan
Andi menegaskan, dividen yang dibagikan adalah laba perusahaan setelah dikurangi pajak dan biaya-biaya. Dividen dibagikan kepada pemegang saham 90 persen setelah dikurangi pajak dan operasional perseroan.
"Dividen yang dibagikan sampai tahun 2011 kepada pemegang saham senilai Rp292.749.879.674 (Rp292 miliar) dan langsung ditransfer ke rekening kas daerah masing-masing pemegang saham," ungkap Andi.
Sebanyak 24 persen saham divestasi PT NNT dikuasai perusahaan patungan, antara pemerintah daerah Nusa Tenggara Barat dan tiga pemerintah kabupaten dengan pihak Multicapital.
Lebih lanjut Andi Hadianto menjelaskan dasar hukum PT DMB adalah Perda Nomor 4 /2010 tentang PT DMB, sedang penyertaan modal pada PT DMB selain ditetapkan dalam perda penyertaan modal juga ditetapkan dalam Perda APBD yang di tetapkan bersama oleh Legislatif dan Eksekutif masing-masing Pemda terkait.
JAKARTA - Direktur Utama PT Daerah Maju Bersaing (DMB) Andi Hadianto menegaskan, tidak ada pelanggaran dalam proses divestasi 24 persen saham PT
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Daya Saing, Rendang Gadih Kini Punya Fasilitas Produksi Baru
- Kinerja Membaik, Waskita Dinilai Jauh dari Potensi Delisting
- Libur Waisak 2025, Daop 8 Surabaya Menyiapkan 6 Kereta Tambahan, Ini Datanya
- Bamsoet Sebut Indonesia Punya Potensi Besar Jadi Pusat Ekonomi Digital Berbasis Kripto
- Bea Cukai Teluk Nibung Dukung Ekspor Perdana 126,6 Ton Kelapa Asal Tanjungbalai ke Thailand
- Kunjungi Jepang, Menko Airlangga Bawa Misi Prabowo Terkait Perdagangan dan Investasi