Dirut DMB: Pembagian Dividen NNT Sesuai Aturan
Selasa, 15 Mei 2012 – 04:49 WIB
Andi menegaskan, dividen yang dibagikan adalah laba perusahaan setelah dikurangi pajak dan biaya-biaya. Dividen dibagikan kepada pemegang saham 90 persen setelah dikurangi pajak dan operasional perseroan.
"Dividen yang dibagikan sampai tahun 2011 kepada pemegang saham senilai Rp292.749.879.674 (Rp292 miliar) dan langsung ditransfer ke rekening kas daerah masing-masing pemegang saham," ungkap Andi.
Sebanyak 24 persen saham divestasi PT NNT dikuasai perusahaan patungan, antara pemerintah daerah Nusa Tenggara Barat dan tiga pemerintah kabupaten dengan pihak Multicapital.
Lebih lanjut Andi Hadianto menjelaskan dasar hukum PT DMB adalah Perda Nomor 4 /2010 tentang PT DMB, sedang penyertaan modal pada PT DMB selain ditetapkan dalam perda penyertaan modal juga ditetapkan dalam Perda APBD yang di tetapkan bersama oleh Legislatif dan Eksekutif masing-masing Pemda terkait.
JAKARTA - Direktur Utama PT Daerah Maju Bersaing (DMB) Andi Hadianto menegaskan, tidak ada pelanggaran dalam proses divestasi 24 persen saham PT
BERITA TERKAIT
- Pertamina Sukses Kelola Blok Migas Raksasa, Simbol Kebangkitan Energi Nasional
- Pelindo Lanjutkan Program TJSL di Raja Ampat
- Harga Emas Antam Stabil Hari Ini, Sebegini Per Gram
- Sesuai Arahan Presiden, Wamendag Jerry: Kami Bergerak Cepat, Permendag 8/2024 Permudah Perdagangan
- Ribuan Kontainer Tertahan di Pelabuhan Akhirnya Dilepas, Begini Penjelasan Kemendag
- Alasan Elon Musk Hadir di WWF ke-10 Bali: Saya Kagum