Dirut Kopi Kapal Api Dipolisikan

Dirut Kopi Kapal Api Dipolisikan
Dirut Kopi Kapal Api Dipolisikan
"Sulit disangkal keberadaan akta No.24 dan 25 yang pada pokoknya menyatakan almarhum tidak lagi pemegang saham adalah palsu. Karena telah dibuat secara sepihak dan dengan cara melawan hukum oleh Soedomo Margonoto dan kawan-kawan, bahkan tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Kopi Kapal Api," tegasnya.

Keluarga menganggap, dengan adanya dugaan pemalsuan itu, secara tidak langsung Soedomo dan kawan-kawan telah melakukan perampasan hak ahli waris selaku pemegang saham pengganti almarhum. Ahli waris juga mengklaim tidak mendapatkan hak-hak pemegang saham senilai Rp750 miliar akibat dugaan pemalsuan itu.

"Ini sudah menimbulkan kerugian baik materiil dan immateriil, terutama hak deviden yang seharusnya diterima ahli waris," pungkas Zulhendri.(flo/jpnn)

JAKARTA - Ahli waris almarhum Achmad Rivai Anwar, pemegang saham 60 persen Perusahaan Kopi Kapal Api (PT Santos Jaya Abadi) melaporkan Direktur Utama


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News