Dirut Kopi Kapal Api Dipolisikan
Rabu, 27 Juni 2012 – 15:09 WIB

Dirut Kopi Kapal Api Dipolisikan
"Sulit disangkal keberadaan akta No.24 dan 25 yang pada pokoknya menyatakan almarhum tidak lagi pemegang saham adalah palsu. Karena telah dibuat secara sepihak dan dengan cara melawan hukum oleh Soedomo Margonoto dan kawan-kawan, bahkan tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Kopi Kapal Api," tegasnya.
Keluarga menganggap, dengan adanya dugaan pemalsuan itu, secara tidak langsung Soedomo dan kawan-kawan telah melakukan perampasan hak ahli waris selaku pemegang saham pengganti almarhum. Ahli waris juga mengklaim tidak mendapatkan hak-hak pemegang saham senilai Rp750 miliar akibat dugaan pemalsuan itu.
"Ini sudah menimbulkan kerugian baik materiil dan immateriil, terutama hak deviden yang seharusnya diterima ahli waris," pungkas Zulhendri.(flo/jpnn)
JAKARTA - Ahli waris almarhum Achmad Rivai Anwar, pemegang saham 60 persen Perusahaan Kopi Kapal Api (PT Santos Jaya Abadi) melaporkan Direktur Utama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara