Dirut PLN Diperiksa 6 Jam di KPK

Dugaan Korupsi Sistem Informasi PLN Jakarta Raya-Tangerang

Dirut PLN Diperiksa 6 Jam di KPK
Dirut PLN Diperiksa 6 Jam di KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek rencana induk sistem informasi PLN Jakarta Raya. Untuk mengungkap kasus itu, KPK mulai memeriksa pejabat PLN yang dianggap tahu. Hari ini, KPK telah memeriksa Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar.

Fahmi dimintai keterangan karena dirinya adalah General Manager PLN Distribusi Listrik Jakarta Raya-Tangerang saat kejadian proyek itu berlangsung pada kurun waktu 2003-2005. "Dia (Fahmi) bukan dimintai keterangan kasus CMS (customer management system) Jatim, tapi penyelidikan kasus baru," ucap juru bicara KPK Johan Budi SP, Kamis (12/11).

Meski beda, lanjut Johan, CMS maupun kasus rencana induk informasi PLN Jakarta Raya-Tangerang yang tengah diselidiki KPK ini memiliki kesamaan. "Dua-duanya , sama-sama pengadaan sistem informasi. KPK masih menyelidiki apakah kasus ini berpotensi merugikan negara dan berapa jumlahnya," ujar Johan.

Fahmi sendiri saat dicegat wartawan usai diperiksa selama enam jam yang berakhir Pukul 17.00 tadi sempat menolak memberi jawaban. Bahkan Fahmi dan wartawan sempat kejaran-kejaran karena dia berniat keluar dari gedung KPK melalui pintu samping yang biasa digunakan pimpinan KPK.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek rencana induk sistem informasi PLN Jakarta Raya. Untuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News