Dirut PT Indoguna Utama Terancam Lima Tahun Penjara

Dirut PT Indoguna Utama Terancam Lima Tahun Penjara
Dirut PT Indoguna Utama Terancam Lima Tahun Penjara

Pertemuan pun terjadi. Namun tidak dihasilkan kesepakatan apapun karena data soal kebutuhan daging dipaparkan Maria dibantah oleh Suswono, yang menyebutnya tidak valid. Mereka sempat berdebat dalam pertemuan itu. Akhirnya, Maria dan Elda pulang dengan tangan hampa.

Kemudian, Fathanah kembali menemui Maria dan meminta uang Rp 1 miliar, sebagai uang muka untuk Luthfi dari komisi yang dijanjikan sebesar Rp 40 miliar. Elizabeth lantas memerintahkan anaknya, Arya, mencairkan duit itu dan diberikan kepada Fathanah keesokan harinya.

Atas perbuatannya, Elizabeth didakwa dua pasal suap, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman maksimalnya lima tahun penjara.

Maria mengaku mengerti dengan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum. Baik Maria dan penasihat hukum tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

"Sepakat tidak melakukan eksepsi. Sidang dilanjutkan," kata penasihat hukum Maria, Denny Kailimang.

Majelis hakim memutuskan persidangan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan jaksa penuntut umum. (gil/jpnn)

JAKARTA - Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman didakwa dengan dua pasal suap. Ia dianggap memberi atau menjanjikan sesuatu kepada


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News