Dirut PT Masaro Mengaku Tak Mampu Bayar Kerugian Negara
Rabu, 30 Maret 2011 – 06:06 WIB
JAKARTA - Dirut PT Masaro Radiokom Putranefo Alexander Prayugo, telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta pengganti kerugian negara sebesar Rp 89,32 miliar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Namun Slamet Yuwono yang menjadi penasehat hukum Putranefo, menilai hukuman pengganti kerugian negara itu tak akan dapat dipenuhi kliennya. Karena itu, jelas Slamet, waktu seminggu yang disediakan majelis hakim akan mereka gunakan untuk mempelajari putusan. "Jadi, sekarang belum dapat Kami sampaikan, apakah menerima atau banding," ungkapnya.
"Jangankan sebesar itu (Rp 89,32 miliar, semiliar rupiah pun mungkin Pak Nefo tidak punya," ujar Slamet saat ditemui usai mendampingi kliennya mendengar pembacaan putusan, Selasa (29/3).
Baca Juga:
Slamet meyakinkan, bahkan sekalipun seluruh harta yang dimiliki Putranefo dijual, tidak bakal cukup untuk membayar kerugian negara tersebut. "Makanya perhitungan majelis hakim yang masih Kami persoalkan," tandasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Dirut PT Masaro Radiokom Putranefo Alexander Prayugo, telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta pengganti kerugian
BERITA TERKAIT
- Partisipasi Festival Islam Kepulauan di Belanda, Kemenag Ulas Peran Penghulu di Era Modern
- Atasi Berbagai Tantangan Isu-isu Keberlanjutan Fungsi Lingkungan, RPP jadi Terobosan & Inovasi KLHK
- Bertemu Kepala Eksekutif Makau, Menaker Ida Bahas Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan
- KPK Perlu Dalami Peran Samsudin Abdul Kadir di Kasus Jual Beli Jabatan Pemprov Malut
- Ikut Lestarikan Budaya, PermataBank Dukung Perayaan Adeging Mangkunegaran-267
- Soroti Kasus Korupsi Timah, PB Mathla’ul Anwar: Terlalu Banyak Mudarat