Dirut PT Masaro Mengaku Tak Mampu Bayar Kerugian Negara

Dirut PT Masaro Mengaku Tak Mampu Bayar Kerugian Negara
Dirut PT Masaro Radiokom, Putranefo A Prayugo. Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Dirut PT Masaro Radiokom Putranefo Alexander Prayugo, telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta pengganti kerugian negara sebesar Rp 89,32 miliar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Namun Slamet Yuwono yang menjadi penasehat hukum Putranefo, menilai hukuman pengganti kerugian negara itu tak akan dapat dipenuhi kliennya.

"Jangankan sebesar itu (Rp 89,32 miliar, semiliar rupiah pun mungkin Pak Nefo tidak punya," ujar Slamet saat ditemui usai mendampingi kliennya mendengar pembacaan putusan, Selasa (29/3).

Slamet meyakinkan, bahkan sekalipun seluruh harta yang dimiliki Putranefo dijual, tidak bakal cukup untuk membayar kerugian negara tersebut. "Makanya  perhitungan majelis hakim yang masih Kami persoalkan," tandasnya.

Karena itu, jelas Slamet, waktu seminggu yang disediakan majelis hakim akan mereka gunakan untuk mempelajari putusan. "Jadi, sekarang belum dapat Kami sampaikan, apakah menerima atau banding," ungkapnya.

JAKARTA - Dirut PT Masaro Radiokom Putranefo Alexander Prayugo, telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta pengganti kerugian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News