Dirut PT Pos jadi Tersangka, Menteri Rini Kebingungan

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Utama PT Pos Indonesia Budi Setiawan menjadi tersangka dan menjadi tahanan kota. Budi diduga terlibat dalam pengadaan proyek bersama PT Datindo Infonet Prima untuk pengadaan Portabel Data Terminal (PDT) tahun 2013 senilai Rp 10,5 miliar.
Menanggapi anak buahnya ditetapkan jadi tersangka, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno masih menunggu bukti kuat. Menurutnya bila seseorang ditetapkan jadi tersangka belum tentu terbukti bersalah.
"Ini memang sedang saya riview dengan bagian hukum kami (BUMN) dengan Kejagung. Baiknya bagaimana? Pada saat yang sama kita nggak mau menghukum kalau belum terbukti bersalah," tutur Rini di kantornya, Jakarta, Jumat (13/2) petang.
Untuk itu pihaknya sampai saat ini belum memecat Budi lantaran berpacu kepada asas praduga tak bersalah. "Ini yang betul-betul harus kita lihat. Itu kan masih perlu dibuktikan di pengadilan," jelas mantan Menteri Perindustrian ini. (chi/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Utama PT Pos Indonesia Budi Setiawan menjadi tersangka dan menjadi tahanan kota. Budi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara