Dirut Travel Haji Alfatih Indonesia Ditangkap Polisi
Namun, kata dia, hal itu bisa terdeteksi Pemerintah Arab Saudi karena visa yang digunakan para korban tidak berlaku sehingga dideportasi.
Untuk menjaring para calon haji, menurutnya, RMY mendatangi sejumlah pengajian di berbagai daerah.
Berdasarkan penyelidikan, kata dia, perusahaan travel yang dikelola RMY tidak memiliki izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari Kementerian Agama.
Adapun alamat PT Alfatih berada di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, tetapi lokasinya fiktif.
"RMY ini meyakinkan para jemaah calon haji bahwa dirinya bisa memberikan fasilitas VIP, manasik haji tiga kali, dan berbagai fasilitas haji, termasuk naik haji tanpa antre," kata Arif.
Setelah para calon haji dideportasi, RMY menjanjikan akan mengembalikan biaya yang telah dibayarkan para jemaah.
Namun, kata dia, hingga awal 2023 belum ada upaya pengembalian uang kerugian tersebut.
Sejauh ini, papar dia, RMY sebagai tersangka tunggal karena para pegawai di perusahaan Travel Haji Furoda bodong itu tidak ikut terlibat.
Gegara ulah Dirut Travel Haji Alfatih Indonesia, 45 jemaah calon haji dideportasi Pemerintah Arab Saudi.
- Mobil Rombongan Pengantar JCH Asal Bulukumba Kecelakaan di Gowa, 8 Orang Luka-Luka
- 1 Jemaah Calon Haji Asal Pacitan Meninggal Dunia di Madinah, Ini Penyebabnya
- Menabung Puluhan Tahun, Buruh Bangunan di Semarang Bisa Mewujudkan Mimpinya Naik Haji
- Innalillahi, Satu Jemaah Calon Haji Asal Asrama Donohudan Solo Meninggal Dunia di Madinah
- 4 Jemaah Haji Asal Jawa Barat Meninggal Dunia di Tanah Suci
- Pertamina Pastikan Siap Layani Kebutuhan Avtur untuk Penerbangan Haji 2024