Dirut Travel Haji Alfatih Indonesia Ditangkap Polisi
Rabu, 04 Januari 2023 – 13:55 WIB

Direktur travel haji furoda ilegal berinisial RMY ditangkap di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu (4/1/2023). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Akibat perbuatannya, Arif mengatakan RMY dijerat dengan Pasal 121 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang ibadah haji dan umrah.
Adapun RMY diancam dengan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 6 miliar. (antara/jpnn)
Gegara ulah Dirut Travel Haji Alfatih Indonesia, 45 jemaah calon haji dideportasi Pemerintah Arab Saudi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 5.746 Jemaah Haji Asal Jawa Barat Berangkat via 2 Embarkasi
- Daftar Tunggu Haji di Sumsel Mencapai 30 Tahun
- 9 Dari 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Batal Berangkat
- Ketum LDII Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo soal Haji
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- Sebanyak 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Siap Berangkat ke Tanah Suci