Dirut Travel Haji Alfatih Indonesia Ditangkap Polisi

Dirut Travel Haji Alfatih Indonesia Ditangkap Polisi
Direktur travel haji furoda ilegal berinisial RMY ditangkap di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu (4/1/2023). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Akibat perbuatannya, Arif mengatakan RMY dijerat dengan Pasal 121 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang ibadah haji dan umrah.

Adapun RMY diancam dengan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 6 miliar. (antara/jpnn)


Gegara ulah Dirut Travel Haji Alfatih Indonesia, 45 jemaah calon haji dideportasi Pemerintah Arab Saudi.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News