Dirut Travel Haji Alfatih Indonesia Ditangkap Polisi
Rabu, 04 Januari 2023 – 13:55 WIB
Akibat perbuatannya, Arif mengatakan RMY dijerat dengan Pasal 121 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang ibadah haji dan umrah.
Adapun RMY diancam dengan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 6 miliar. (antara/jpnn)
Gegara ulah Dirut Travel Haji Alfatih Indonesia, 45 jemaah calon haji dideportasi Pemerintah Arab Saudi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Mobil Rombongan Pengantar JCH Asal Bulukumba Kecelakaan di Gowa, 8 Orang Luka-Luka
- 1 Jemaah Calon Haji Asal Pacitan Meninggal Dunia di Madinah, Ini Penyebabnya
- Menabung Puluhan Tahun, Buruh Bangunan di Semarang Bisa Mewujudkan Mimpinya Naik Haji
- Innalillahi, Satu Jemaah Calon Haji Asal Asrama Donohudan Solo Meninggal Dunia di Madinah
- 4 Jemaah Haji Asal Jawa Barat Meninggal Dunia di Tanah Suci
- Pertamina Pastikan Siap Layani Kebutuhan Avtur untuk Penerbangan Haji 2024