Disambut Antusias, Integrasi NIK & NPWP Mempermudah Pengurusan Pajak

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) melakukan integrasi penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Terobosan itu dilakukan karena pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang menjadi tumpuan pembangunan.
Untuk itu, upaya optimalisasi penerimaan pajak mutlak dilakukan, salah satunya dengan melakukan terobosan-terobosan guna memudahkan wajib pajak dalam membayar pajak.
Integrasi NIK sebagai NPWP diluncurkan pada 14 Juli 2022 lalu. Namun, format lama masih tetap berlaku, hingga akhir Desember 2023.
Program tersebut rupanya mendapat sambutan positif dari masyarakat.
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan Polling Institute, 48,5 persen warga sudah mengetahu Program NIK jadi NPWP.
Direktur Executive Polling Institute Kennedy Muslim mengatakan mayoritas publik yakin, penggunaan NIK sebagai NPWP akan lebih memudahkan dalam menunaikan kewajiban perpajakan.
Menurut Kennedy, indikasi adanya kenaikan penerimaan pajak ialah meningkatnya jumlah pemilik NPWP.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) melakukan integrasi penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta
- Pramono belum Putuskan Penerapan PPBKB 10 Persen di Jakarta