Disambut Antusias, Integrasi NIK & NPWP Mempermudah Pengurusan Pajak

Disambut Antusias, Integrasi NIK & NPWP Mempermudah Pengurusan Pajak
Direktur Executive Polling Institute Kennedy Muslim. Foto: Tangkapan layar webinar Evaluasi Publik Atas Kinerja Perpajakan dan Pertanahan di Indonesia

Artinya, kepemilikan NPWP saat ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari 45,7 persen pada Agustus 2022, naik menjadi 48,7 persen di November 2022.

"Tentunya hal ini akan berdampak positif terhadap penerimaan pajak," ujar Kennedy dalam webinar Evaluasi Publik Atas Kinerja Perpajakan dan Pertanahan di Indonesia, Minggu (20/11).

Bila dibandingkan dengan survei bulan Agustus 2022 lalu, awareness warga cenderung meningkat, terutama untuk kelas atas dengan penghasilan di atas Rp 4 juta per bulan.

Sebelumnya, pada Agustus 2022 lalu, tingkat pengetahuan warga terhadap Program NIK jadi NPWP sebesar 31,6 persen.

Poling dilakukan secara wawancara tatap muka oleh interviewer yang telah dilatih, pada tanggal 2 hingga 8 November 2022.

Terdapat 1.220 orang yang menjadi sampel poling, yang berasal dari seluruh provinsi di Indonesia, yang tersebar proporsional. Poling ini memiliki margin of error (MoE) sekitar 2.9 persen pada rentang kepercayaan 95 persen.

Adapun dari pemilik NPWP, mayoritas membayar pajak, bahkan mencapai 78 persen, sementara jenis pajak yang dibayar ialah yang termasuk dalam otoritas pemerintah daerah, seperti PBB yang mencapai 60,5 persen dan pajak kendaraan bermotor yang mencapai 59,9 persen.

"Sementara untuk jenis pajak yang termasuk dalam otoritas pemerintah pusat, hanya sekitar 13 persen yaitu pajak PPh 9.2 persen atau sekitar 36.8 persen dari pemilik NPWP, serta PPN dan PPnBM (3,8 persen)," kata Kennedy.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) melakukan integrasi penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News