Disclaimer, Kada Dilarang Ikut Pilkada
Sabtu, 10 November 2012 – 09:52 WIB
Lebih lanjut Darius menuturkan, disclaimer yang diberikan terhadap pemerintah daerah, karena kurangnya fakta atau bukti yang disajikan dalam laporan keuangan. Belum tentu dikatakan bahwa, hal tersebut dapat merugikan negara (korupsi). Namun jika status disclaimer yang disandang karena korupsi, maka harus dilakukan audit investigasi oleh BPK.
"Kurangnya fakta atau bukti yang disajikan dalam laporan keuangan, bisa terjadi karena kesalahan pemanfatan keuangan daerah. Misalnya uang yang seharusnya digunakan untuk pengadaan fasilitas daerah, justru digunakan untuk perjalanan dinas, itu bisa dikatakan salah menggunakan anggaran daerah,"tegas Darius.(mg-14/boy)
KUPANG-Bagi daerah yang laporan keuangannya mendapatkan prediket Disclaimer, tengah disiapkan sanksi tegas. Dalam revisi draf UU Pemilukada, salah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tokoh-Tokoh Riau Daftar Jadi Cagub PDIP: Ada Mantan Gubernur hingga Eks Koruptor
- Buka Pendaftaran Pilkada DKI Jakarta, PKB Siap Memenangkan Calon Potensial
- Pilpres Era Jokowi Munculkan Gejala Otoritarianisme Baru
- Prabowo Rajin Dampingi Presiden Jokowi, Begini Kata Pengamat
- Mahfud MD, Ketua MA hingga Ketua THN Amin Baca Puisi di HBH IKA UII
- Tingkat Partisipasi Pemilih di Jakarta Turun saat Pemilu 2024