Disebut Dalam Dakwaan, Muhaimin Merasa Dimanfaatkan
Jumat, 18 November 2011 – 04:48 WIB
JAKARTA - Keterlibatan Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kemenakertrans, mulai disinggung. Dalam dakwaan ketiga terdakwa kasus tersebut, nama Muhaimin disebut sebagai pihak yang turut serta dalam tindak pidana korupsi. Melalui jubirnya itu Muhaimin tetap bersikeras tidak pernah menerima hadiah berupa uang dari salah satu terdakwa, kuasa hukum PT Alam Jaya Papua, Dharnawati. Ketua Umum PKB tersebut juga kembali membantah mengenal Dharnawati.
Menanggapi kemungkinan keterlibatan dalam kasus suap tersebut, pihak Muhaimin tidak gentar. Melalui juru bicaranya Dita Indah Sari, Muhaimin kembali menegaskan dirinya tidak pernah membicarakan, membahas bahkan memerintahkan kedua terdakwa, yakni Sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) nonaktif I Nyoman Suisnaya dan Kabag Program Evaluasi dan Pelaporan Ditjen P2KT Kemenakertrans Dadong Irbarelawan, soal dana PPID.
Baca Juga:
"Kedua pejabat Kemenakertrans atau dua terdakwa tidak pernah melaporkan adanya PPID kepada menteri sama skeali. Karena saat itu DIPA APBN-P yang sedang menjadi fokus pembicaraan dengan DPR, dan bukan soal PPID," jelas juru bicara Muhaimin, Dita Indah Sari ketika dihubungi Jawa Pos, Kamis (17/11).
Baca Juga:
JAKARTA - Keterlibatan Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kemenakertrans,
BERITA TERKAIT
- Penjelasan Rektor Unri yang Polisikan Mahasiswa Pengkritik Tingginya UKT
- Cuaca Long Weekend, BMKG Prediksi Bakal Cerah Berawan di Wilayah Ini
- 5 Berita Terpopuler: Dirjen Nunuk Turun Tangan, Kabar Gembira soal Gaji PPPK 2025 Keluar, Ada 2 Poin Penting
- Bantu Korban Banjir Bandang di Luwu, PTPN Salurkan 5,5 Ton Sembako
- Sambangi Kantor Kementerian ATR/BPN, Eks Guru Besar IPB Minta Keadilan Kepada AHY
- Perluas Pasar Kerja di Macau, Kementerian Ketenagakerjaan Gelar Business Matching