Disebut Menambang Ilegal, Antam Mengaku Kantongi Izin

Disebut Menambang Ilegal, Antam Mengaku Kantongi Izin
Disebut Menambang Ilegal, Antam Mengaku Kantongi Izin
"Kebetulan, d ilahan 2000 hetkar itu, setelah kami cek, ternyata ada lahan milik PT Antam di atasnya. Kami pun protes dan melakukan perlawanan hukum. Ada 1213 hetkar lahan Antam dari yang 6213 itu diberikan Pj Bupati Konut kepada PT DIMP," jelas Rahman. Namun dalam perjalanan hukumnya, revisi yang dilakukan Aswad Sulaiman tersebut dibolehkan secara hukum, dan di MA, Antam dinyatakan tidak berhak lagi atas lahan 1213 hektar tersebut.

Sebagai BUMN, PT Antam tentu saja patuh terhadap hukum dan tidak lagi mengelola lahan yang 1213 tersebut. Yang sekarang dikelola PT Antam adalah yang 5000 hektar tersisa. Anehnya, Pemkab Konut dan PT DIMP sepertinya tidak puas dan masih saja terus mengusik kegiatan PT Antam. "Kami mengolah diatas lahan yang sah, kenapa dituding illegal minning," tandas Rahman.

Ia juga menyesalkan alur berpikir pihak-pihak tertentu yang mendorong agar TNI AL terlibat dalam pengusutan masalah sengketa lahan dan dugaan illegal mining yang dilakukan PT Antam. Menurut Rahman, pihak yang memahami hukum dan pernah belajar hukum pasti tahu persis bahwa instansi yang berkompeten dan diberikan kewenangan UU untuk memproses dan menyidik kasus pidana, itu adalah Polri, sedangan TNI adalah pertahanan keamanan.

"Memangnya itu orang menambang mengganggu pertahanan negara, ada-ada saja. Kalau orang yang mengerti hukum itu pasti dia tahu bahwa Polri yang diberi kewenangan pengusut pidana. Lagipula, dimana sebenarnya illegal miningnya PT Antam, kewajiban dijalanklan, administrasi lengkap dan berkekuatan hukum," kata Rahman.

KENDARI - PT Antam, Tbk merasa sangat terusik dengan pernyataan Kuasa Hukum Pemkab Konut, Razak Naba SH terkait sengketa lahan pertambangan di Konawe

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News