Disebut Menambang Ilegal, Antam Mengaku Kantongi Izin

Disebut Menambang Ilegal, Antam Mengaku Kantongi Izin
Disebut Menambang Ilegal, Antam Mengaku Kantongi Izin
KENDARI - PT Antam, Tbk merasa sangat terusik dengan pernyataan Kuasa Hukum Pemkab Konut, Razak Naba SH terkait sengketa lahan pertambangan di Konawe Utara. Klaim bahwa PT Antam telah melakukan penambangan secara ilegal dan melawan hukum, termasuk tidak pernah memenuhi kewajiban "setoran" ke Pemkab, dibantah tegas kuasa hukum PT Antam, Unit Penambangan Biji Nikel (UPBN) Pomalaa, Abd Rahman.

"Pernyataan Razak Naba (penasehat hukum Bupati Konut, Aswad Sulaiman, red) itu menyesatkan dan sangat keliru. Bagaimana mungkin perusahaan sebesar Antam mengabaikan kewajiban-kewajibannya. Sebelum kami melakukan pengapalan, setiap persyaratan sudah terpenuhi. Tidak mungkin kapal bisa berangkat kalau semuanya tidak terpenuhi, jadi itu keliru," kata Abd Rahman, kemarin, sembari menyodorkan Koran Kendari Pos yang memuat pernyataan Razak Naba yang membuatnya tidak nyaman.

Hal kedua yang diluruskan Abd Rahman adalah anggapan bahwa seolah-olah PT Antam melakukan illegal minning di Konawe Utara. Rahman menegaskan, apa yang digarap PT Antam adalah lahan konsensi yang sah secara hukum dan mendapat izin dari pemerintah setempat. Jadi, salah besar jika dikatakan PT Antam mengolah di atas lahan bermasalah, apalagi di atas lahan milik PT Duta Inti Perkasa Mineral (DIMP).

Versi Rahman, kasus ini bermula saat Lukman Abunawas, Bupati Konawe saat itu menerbitkan izin pertambangan kepada PT Antam di daerah Konut, tepatnya di kawasan Tapunopaka dan sekitarnya dengan luas area konsesnsi sebesar 6.213 hektar. Saat Konut mekar, Pj Bupati saat itu merevisi keputusan Lukman Abunawas, dan memberikan lahan konsensi kepada PT DIMP sebesar 2000 hektar.

KENDARI - PT Antam, Tbk merasa sangat terusik dengan pernyataan Kuasa Hukum Pemkab Konut, Razak Naba SH terkait sengketa lahan pertambangan di Konawe

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News