Disebut Teh Arab, Tak Haram
Jumat, 08 Februari 2013 – 09:03 WIB
NAMA teh Arab yang lazim dikonsumsi oleh warga negeri gurun di kawasan Puncak menarik perhatian banyak orang belakangan ini.
Maklum, daun tanaman Chata Edulis atau Ghat atau juga Khat yang menjadi bahan baku teh yang familiar di timur tengah (Timteng) sudah dipastikan mengandung zat Cathinone atau Katinona. Tanaman ini pun kemudian ramai-ramai diburu untuk dimusnahkan.
------
Zat chatinone yang kemudian disebut Badan Narkotikan NAsional (BNN) sebagai psikotropika jenis baru pada kasus Raffi Ahmad. Namun, sajian the Arab masih belum dipastikan apakah masuk kategori halal atau haram untuk dikonsumsi.
Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim mengungkapkan hal itu kepada INDOPOS, kemarin.
NAMA teh Arab yang lazim dikonsumsi oleh warga negeri gurun di kawasan Puncak menarik perhatian banyak orang belakangan ini. Maklum, daun tanaman
BERITA TERKAIT
- Ninis Kesuma Adriani, Srikandi BUMN Inspiratif di Balik Ketahanan Pangan Nasional
- Dulu Penerjemah Bahasa, kini Jadi Pengusaha Berkat PTFI
- Mengintip Pasar Apung di KCBN Muaro Jambi, Perempuan Pelaku Utama, Mayoritas Sarjana
- Tony Wenas, Antara Misi di Freeport dan Jiwa Rock
- Hujan & Petir Tak Patahkan Semangat Polri Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Wilayah Terluar Dumai
- Tentang Nusakambangan, Pulau yang Diusulkan Ganjar Jadi Pembuangan Koruptor