Disebut Terima Suap Gayus Curhat ke KY

Disebut Terima Suap Gayus Curhat ke KY
Disebut Terima Suap Gayus Curhat ke KY

jpnn.com - JAKARTA - Hakim Agung Gayus Lumbuun mendatangi Komisi Yudisial (KY). Ia mengadu karena merasa harkat dan martabatnya terlecehkan pemberitaan sebuah media cetak nasional.

"Yang saya rasakan pemberitaan itu tidak lengkap, karena ada tiga hakim disebut meminta duit. Makanya saya merasa pemberitaan itu perlu disikapi KY. Sebab salah satu tugas lembaga ini menjaga kehormatan hakim dan hakim agung," ujarnya di gedung KY, Jakarta, Selasa (1/10).

Dalam pemberitaan disebutkan, tiga hakim agung majelis kasasi kasus penipuan Hutomo Wijaya Ongowarsito, di mana salah seorang di antaranya Gayus Lumbuun, disebut-sebut meminta sejumlah uang  kepada pengacara Mario Cornelio Bernardo. Mario merupakan pengacara Hutomo yang merupakan keponakan pengacara kondang Hotma Sitompul.

Pada 25 Juli lalu Mario ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diduga tengah bertransaksi terkait suap di maksud dengan dua pegawai MA. Masing-masing Suprapto (staf panitera) dan Djodi Supratman (staf pusat pendidikan). Dari hasil pengembangan penyelidikan, diketahui ada rekaman pembicaraan antara Suprapto dan Djodi, di mana berisi permintaan uang yang melibatkan hakim agung.

"Kekurangan dari pemberitaan tersebut, tidak konfirmasi. Selain itu juga tidak dimuat pandangan saya, bahwa saya telah memberi pertimbangan hukum yang berbeda dengan yang diharapkan Djodi untuk mendapatkan uang. Tidak dimuatnya pandangan saya, membuat orang meyakini saya juga meminta duit," ujarnya.

Kasasi atas kasus ini kata Gayus, masuk ke MA pada 14 Juni 2013. Pada 11 Juli, dia telah memberi pertimbangan hukum. Sementara transaksi Djodi diketahui baru terjadi 25 Juli. Jadi ada rentang waktu yang cukup lama.

"Lagian bagaimana saya pribadi minta duit kalau pertimbangan hukum yang saya sampaikan berbeda dengan yang diinginkan. MA menggelar sidang pembacaan putusan kasasi atas kasus ini pada 29 Agustus dengan amar putusan menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujarnya.

Dengan laporan pengaduan yang dilayangkan, Gayus berharap KY dapat segera bertindak sesuai kewenangan yang ada. Saat ditanya apakah mantan anggota DPR ini juga akan mengadu ke Dewan Pers? Gayus menyatakan tidak. Karena sebagai hakim agung, ia merasa KY merupakan tempat yang paling tepat untuk mengadu dan mengambil tindakan sesuai azas peraturan perundang-undangan yang berlaku. (gir/jpnn)


JAKARTA - Hakim Agung Gayus Lumbuun mendatangi Komisi Yudisial (KY). Ia mengadu karena merasa harkat dan martabatnya terlecehkan pemberitaan sebuah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News