Disepakati, Pembahasan Pemekaran Tiga Daerah Dilanjutkan

Disepakati, Pembahasan Pemekaran Tiga Daerah Dilanjutkan
Mendagri Gamawan (kiri) dan Gubernur Sultra Nur Alam saat rapat membahas pemekaran di wilayah Sultra, di gedung DPR, Senayan, Kamis (30/1). Foto: Fathra N Islam/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Rapar Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam dan Mendagri Gamawan Fauzi menyepakati dilanjutkannya pembahasan pemekaran tiga dari empat usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Sultra.

Satu usulan yang masih dipending adalah pemekaran Kota Raha dari induknya, Kabupaten Muna. Sementara tiga usulan yang disetujui dibahas secara mendalam melalui rapat Panitia Kerja Komisi II adalah Kabupaten Buton Tengah, Buton Selatan (pemekaran Kabupaten Buton), dan Muna Barat pemekaran Kabupaten Muna.

"Pak menteri sudah setuju melanjutkan pembahasan usulan pemekaran ini yang sudah mengerucut jadi tiga Kabupaten, Buton Tengah, Buton Selatan dan Muna Barat. Ini akan dibahas selanjutnya dalam rapat panja," kata Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar saat mengawali RDP yang sempat molor lebih dari dua jam itu, di gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/1).

Rapat yang mengagendakan pembicaraan lanjutan pembentukan empat daerah baru di Sulteng itu berlangsung tenang meski banyak utusan masyarakat pengusung aspirasi memenuhi balkon ruang rapat Komisi II DPR.

Sebelum adanya keputusan pemekaran dilanjutkan, masyarakat yang hadir terlihat tegang karena rapat itu penentu lanjut tidaknya pembahasan pemekaran empat daerah tersebut. Apalagi usulan ini lama dipending Komisi II lantaran ada masalah dari pemekaran sebelumnya.

"Dari pembahasan yang sudah-sudah masih menyisakan persoalan seperti aset dan lain-lain. Kota Raha dan Muna Barat yang dulu sudah clear, ternyata masih menimbulkan problem-problem seperti penentuan ibukota," kata Agun menyampaikan pertimbangan DPR.

Nah, kehadiran Gubernur Sultra, Nur Alam dalam rapat itu menjadi penentu lanjutnya pemekaran tiga kabupaten tersebut dengan berusaha meyakinkan DPR bahwa persoalan yang pernah terjadi dari pemekaran sebelumnya sudah clear.

"Kami sudah selesaikan masalah hibah aset yang jadi tanggung jawab Kabupaten Buton dan Muna. Sudah diselesaikan dengan surat serah terima penyerahan aset dari Bupati Buton kepada Walikota Bau-bau yang disetujui DPRD," ujar Nur Alam yang duduk di samping Mendagri.

JAKARTA - Rapar Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam dan Mendagri Gamawan Fauzi menyepakati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News