Disetujui Bupati, Standar Maksimal BLT Dana Desa Boleh Ditingkatkan

Disetujui Bupati, Standar Maksimal BLT Dana Desa Boleh Ditingkatkan
Satgas Desa Lawan Covid-19 dari desa Sekapuk Kab. Gresik mendata bantuan yang akan diberikan kepada masyarakat yang terdampak. Foto :Dok. Kemendes PDTT

“Misalnya jelas-jelas kehilangan mata pencaharian. Misalnya sopir tidak bisa bekerja karena PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dan tidak punya tabungan. Tukang batu, kuli bangunan misalnya, yang tidak bisa bekerja dalam kondisi seperti ini, itu semua mereka berhak mendapatkan BLT Dana Desa,” terangnya.

Di samping itu ia menerangkan, bahwa desa yang sebagian besar warganya masih dalam kondisi stabil secara ekonomi, dana desa yang dialokasikan untuk BLT cukup disesuaikan dengan kebutuhan saja.

“Misalnya ada sebuah daerah yang warganya mayoritas kerja di perkebunan, tidak merasakan dampak ekonomi akibat covid 19, ya sudah tidak usah dikasih. Makanya kita tidak tentukan batas minimalnya (pengalokasian dana desa untuk BLT), kita hanya tentukan batas maksimalnya,” ujarnya.(ikl/jpnn)

Bantuan Langsung Tunai (BLT) boleh ditingkatkan jika terjadi hal yang sangat mendesak di desa.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News