Disetujui Jadi Kapolri, Badrodin Mulai Bicara soal Kriteria Calon Wakapolri
jpnn.com - JAKARTA - DPR RI melalui rapat paripurna, Kamis (16/4) telah menyetujui keputusan Presiden Joko Widodo menunjuk Komjen (Pol) Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri. Tinggal selangkah lagi bagi Badrodin yang kini menyandang jabatan Wakapolri untuk naik posisi menjadi Kapolri. Sebab, Badrodin hanya menunggu dilantik saja.
Lantas, siapa yang akan menggantikan Badrodin di kursi Wakapolri? Perwira Polri kelahiran Umbulsari, Jember, Jawa Timur, 24 Juli 1958 itu mengatakan bahwa banyak kriteria yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi Wakapolri.
Menurut Badrodin, rekam jejak dan kemampuan sangat penting untuk bisa menduduki posisi orang nomro 2 di Polri. "Kita juga mempertimbangkan track record yang bersangkutan terkait kompetensi dan lain-lain," ungkap Badrodin di DPR paripurna pengambilan keputusan atas calon Kapolri.
Saat ini beredar sejumlah nama calon Wakapolri. Antara lain Kalemdikpol Komjen Budi Gunawan, Kabareskrim Komjen Budi Waseso, Kepala BNN Anang Iskandar, serta Irwasum Polri Komjen Dwi Priyatno.
Namun, Badrodin enggan berspekulasi tentang figur yang akan mendampinginya nanti. Ia menegaskan, proses penunjukan Wakapolri tetap harus melalui Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) Polri.
Menurut Badrodin, petinggi Polri yang memenuhi syarat kepangkatan akan dimasukkan sebagai kandidat Wakapolri. "Yang jelas semuanya (jenderal) bintang tiga (berpangkat Komjen)," tegas suami Tejaningsih itu.(boy/jpnn)
JAKARTA - DPR RI melalui rapat paripurna, Kamis (16/4) telah menyetujui keputusan Presiden Joko Widodo menunjuk Komjen (Pol) Badrodin Haiti sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kementan Meluncurkan Kawasan HDDAP 10.000 Hektar di 13 Kabupaten
- Jamkrindo Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Banjir Lahar Dingin di Sumatera Barat
- Hadiri Puncak Peringatan HUT Ke-44 Dekranas, Tyas Fatoni Turut Kenalkan Wastra Sumsel
- Polisi Bongkar Makam Pelajar yang Tewas Dianiaya Teman Sendiri
- Dittipidum Bareskrim Turunkan Tim Bantu Polda Jabar Memburu 3 Pembunuh Vina
- MK Enggan Komentari RUU Mahkamah Konstitusi