Disharmonisasi Lembaga Eksekutif dan Legislatif Ini Harus Segera Disudahi

Disharmonisasi Lembaga Eksekutif dan Legislatif Ini Harus Segera Disudahi
Gubernur Kepri, Nurdin Basirun. Foto: dokumen JPNN

Sebelumnya, Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak menjelaskan, gubernur memang harus menjawab daftar pertanyaan yang telah secara resmi diajukan melalui hak interpelasi. 

Sebab interpelasi ini sifatnya resmi setelah disepakati bersama dalam sidang paripurna awal pekan silam. 

"Jadi bukan lagi pengajuan perorangan atau fraksi, tapi hak bertanya ini disampaikan langsung oleh DPRD Kepri," kata Jumaga. 

Proses selanjutnya, setelah mendapatkan kesimpulan mengenai jawaban yang diberikan gubernur, DPRD Kepri akan menemui KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) untuk mempertanyakan apakah kebijakan ini melanggar peraturan yang ada atau tidak. 

Pada prinsipnya, kata Jumaga, untuk meluruskan pemerintahan yang betul-betul mencerminkan asas tata laksana pemerintahan yang baik dan bersih. 

Ditegaskan Jumaga, proses perkara hak interpelasi ini tidak boleh lewat dari 20 Desember, sebab penutupan masa sidang akan jatuh pada 23 Desember 2016. 

"Mudah-mudahan sudah putus sampai disitu saja. Tidak ada tanya-jawab. Tidak boleh tanya-jawab. Dan akhirnya nanti kami membentuk tim untuk menggali kebenaran antara pertanyaan dan jawaban itu," kata Jumaga. (aya/ray/jpnn)


TANJUNGPINANG - Keretakan jalinan komunikasi yang sempat ada antara lembaga eksekutif dan legislatif diharapkan segera disudahi.  Lantaran disharmoni


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News