Dishub Batasi Taksi Online Maksimal 3 Ribu Unit
jpnn.com, SUMSEL - Dinas Perhubungan Kota Palembang diminta mengambil langkah cepat untuk menyelesaikan konflik penolakan angkutan online.
Plt Kepala Dishub Sumsel, Nelson, melalui Kasi Angkutan Dishub Sumsel, Fansuri, menerangkan pasca-aksi sopir angkot menggugat Permenhub No 26/2017 terkait pelegalan angkutan berbasis online, pihaknya akan mencari solusi konflik.
“Segera kita rapatkan dengan seluruh instansi terkait dan stakeholder angkutan,” ungkapnya kepada Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group), kemarin (22/8).
Dia menerangkan, hasil rapat itu nanti juga melengkapi poin-poin peraturan gubernur (pergub) mengenai operasional taksi online yang kini tengah digodok.
“Acuannya kita tetap Permenhub. Pergub ini turunannya,” ungkap Nelson.
Sesuai aturan, Pergub paling lambat terbit enam bulan setelah Permenhub keluar April 2017 lalu. Jadi ditenggat Oktober, artinya pihaknya punya waktu sebulan lagi.
"Setelah berlaku, kita akan tertibkan taksi online."
Nah, soal keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan beberapa pasal Permenhub, Fansuri mengakui hal itu.
Dinas Perhubungan Kota Palembang diminta mengambil langkah cepat untuk menyelesaikan konflik penolakan angkutan online.
- Inilah 2 Debt Collector Jago yang Ambil Paksa Mobil Polisi, Terancam 9 Tahun Bui
- Gula Pasir Curah di Palembang Alami Kenaikan Pascalebaran
- Bandit Pecah Kaca di Palembang Tepergok & Terekam CCTV saat Beraksi, Pelaku Siap-Siap Saja
- KA Expres Rajabasa Tabrak Bus Putra Sulung, Satu Orang Meninggal Dunia
- Innalillahi, Bocah SMP Tewas Terlindas Truk di Palembang, Begini Kejadiannya
- M-Banking Diretas Orang, Warga Palembang Kehilangan Uang Sebesar Rp 700 Juta