Dishub Batasi Taksi Online Maksimal 3 Ribu Unit

Dishub Batasi Taksi Online Maksimal 3 Ribu Unit
Para sopir angkot konvensional saat melakuklan aksi sweeping dan pengrusakan terhadap taksi Online di kota Palembang. FOTO:ALFERY IBROHIM/SUMATERA EKSPRES

jpnn.com, SUMSEL - Dinas Perhubungan Kota Palembang diminta mengambil langkah cepat untuk menyelesaikan konflik penolakan angkutan online.

Plt Kepala Dishub Sumsel, Nelson, melalui Kasi Angkutan Dishub Sumsel, Fansuri, menerangkan pasca-aksi sopir angkot menggugat Permenhub No 26/2017 terkait pelegalan angkutan berbasis online, pihaknya akan mencari solusi konflik.

“Segera kita rapatkan dengan seluruh instansi terkait dan stakeholder angkutan,” ungkapnya kepada Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group), kemarin (22/8).

Dia menerangkan, hasil rapat itu nanti juga melengkapi poin-poin peraturan gubernur (pergub) mengenai operasional taksi online yang kini tengah digodok.

“Acuannya kita tetap Permenhub. Pergub ini turunannya,” ungkap Nelson.

Sesuai aturan, Pergub paling lambat terbit enam bulan setelah Permenhub keluar April 2017 lalu. Jadi ditenggat Oktober, artinya pihaknya punya waktu sebulan lagi.

"Setelah berlaku, kita akan tertibkan taksi online."

Nah, soal keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan beberapa pasal Permenhub, Fansuri mengakui hal itu.

Dinas Perhubungan Kota Palembang diminta mengambil langkah cepat untuk menyelesaikan konflik penolakan angkutan online.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News