Dishub DKI Pastikan Ratna Sarumpaet Langgar Aturan Parkir

Dishub DKI Pastikan Ratna Sarumpaet Langgar Aturan Parkir
Ratna Sarumpaet di Mapolda Metro Jaya pada 5 Januari 2017. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah memastikan Ratna Sarumpaet telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Perda itu mengatur tentang parkir.

"Bahwa yang namanya ruang milik jalan itu tidak boleh digunakan untuk parkir. Dia boleh digunakan untuk parkir tetapi tidak boleh jalan-jalan protokol," kata Andri saat dikonfirmasi, Rabu (4/4).

Menurut Andri, perda itu telah dipertegas dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 188 Tahun 2016 tentang Tempat Parkir Umum yang Dikelola Pemerintah Daerah. Dalam Pergub DKI itu juga dijelaskan ruang yang boleh digunakan untuk parkir kendaraan.

"Apabila badan jalan atau parkir on street ditetapkan sebagai parkir, dia baru (boleh diparkiri, red), dilengkapi dengan rambu dan marka. Kalau seumpamanya tidak ada rambu dan marka berarti tidak boleh untuk parkir," kata dia.

Selain itu, kata Andri, pergub itu juga mengharuskan setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan memarkir mobil mereka di garasi. Karena itu Andri menegaskan, masyarakat harus punya garasi jika memiliki kendaraan.

Menurut Andri, ruang jalan dibangun negara menggunakan uang rakyat untuk kepentingan umum. Namun, ketika ada kendaraan yang parkir sembarangan dan untuk tujuan pribadi, maka hal itu mengganggu kepentingan umum.

"Itu siapa pun. Sehingga saya bilang bukan kata Andriansyah, kata perda," tegas Andri.(tan/jpnn) 


Pemprov DKI memastikan Ratna Sarumpaet melanggar aturan tentang larangan parkir. Ada peraturan daerah dan peraturan gubernur yang mengatur parkir.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News