Dishub Garut Larang Truk Beroperasi saat Natal dan Tahun Baru

Dishub Garut Larang Truk Beroperasi saat Natal dan Tahun Baru
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut Suherman. Foto: ANTARA/Feri Purnama

Ia menambahkan, selain larangan operasi untuk kendaraan truk, Dishub Garut juga melarang angkutan umum untuk beroperasi apabila kondisinya tidak layak jalan.

Jajaran Dishub Garut, kata dia, secara intensif memeriksa kondisi kendaraan angkutan umum di Terminal Guntur untuk memastikan setiap kendaraan yang berangkat dalam kondisi layak jalan.

"Kami siagakan personel di terminal untuk memeriksa kelayakan kendaraan dan memeriksa surat-surat izin kendaraan," kata Suherman. (antara/jpnn)

Dishub Garut memberlakukan larangan truk angkutan barang seperti pasir atau bukan pangan beroperasi di jalan raya selama Natal dan Tahun Baru.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News