Disiapkan RUU Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan
Sabtu, 27 November 2010 – 18:08 WIB
Karena itu, kata Yunus, UU 28 Tahun 1999 perlu diamandemen atau dibuat undang-undang baru yang mengatur perampasan aset tanpa pemidanaan. “Itu salah satu target kita,” katanya.
Baca Juga:
Dalam RUU Pemberantasan Tipikor, pada pasal 6 menurutnya sudah disebutkan bahwa pejabat publik yang memperkaya diri berupa peningkatan jumlah kekayaannya secara signifikan dan tidak dapat membuktikan peningkatan tersebut diperoleh secara sah, dipidana dengan perampasan aset tersebut.
Karenanya perampasan aset tanpa pemidanaan dalam konsepsi illicit enrichment dinilai sejalan dengan pengusungan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana.
Wakil Ketua KPK, M Jasin menyatakan dukungannya dengan upaya penyusunan RUU yang mengatur penyitaan aset tanpa pemidanaan itu. “Itu sangat baik untuk pencegahan korupsi dan berdampak bagus terhadap tingkat compliance (kepatuhan),” katanya.
Apalagi, Indonesia sudah meratifikasi isi konvensi UNCAC (United Nations Convention against Corruption) melalui UU Nomor 7 tahun 2006. Dalam konvensi itu, kata Jasin, ada pasal yang menuntut bahwa Indonesia harus mengadopsi suatu sistem untuk menangani illicit enrichment.
JAKARTA — Saat ini, pemerintah sedang menggodok Rancangan Undang-Undang yang mengatur tentang illicit enrichment (kekayaan tidak wajar yang
BERITA TERKAIT
- Menaker Ida Minta Pejabat yang Baru Dilantik Mempercepat Pelaksanaan Program Kemnaker
- WWF 2024: Inilah Komitmen dan Langkah Nyata Pertamina Mengelola Keberlangsungan Air
- Alhamdulillah, Kakak-Adik Penderita Tulang Kaca yang Dibiayai Irjen Iqbal Berangsur Pulih
- Jokowi Hapus Cita-cita Reformasi yang Dibangun Sejak 1998
- Ini Pesan Benny Rhamdani Soal Penyusunan Renstra BP2MI
- Banyak Pelajar SMA Menilai Pancasila Bukan Ideologi Permanen