Disiapkan RUU Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan
Sabtu, 27 November 2010 – 18:08 WIB
Karena itu, Jasin berpendapat, UU/28/1999 harus diamandemen. Selain itu, aturan pelaksana UU/28/2009 (PP 65 tahun 1999 tentang Tata Cara Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang dulu dicabut karena KPKN dibubarkan harus dimunculkan kembali. (rnl/jpnn)
JAKARTA — Saat ini, pemerintah sedang menggodok Rancangan Undang-Undang yang mengatur tentang illicit enrichment (kekayaan tidak wajar yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemeriksaan Dewi Sandra cs Dinilai Tepat, Agar Efektif
- PT SWA Menyurati Polri Atas Dugaan Kekeliruan Informasi Hukum
- Kenali Gejala Skoliosis dan Cara Mengatasinya, Silakan Disimak
- Presiden Jokowi Diminta Perhatikan Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren dan Keluarganya
- Honorer Non-Database BKN Jangan Berharap Lagi, Enggak Direken
- WWF Ke-10 di Bali, 7 KRI Bersiaga Menjaga Perairan di 4 Sektor