Otoda, 1.243 Dewan Terlibat Korupsi

Otoda, 1.243 Dewan Terlibat Korupsi
Otoda, 1.243 Dewan Terlibat Korupsi
JAMBI – Kebijakan otonomi daerah (Otoda), tak hanya menimbulkan desentralisasi wewenang, tapi juga membuat korupsi makin marak di daerah. Pelakunya, adalah para kepala daerah, termasuk anggota DPRD. Tak sedikit yang telah divonis, namun hal tersebut masih saja terjadi.

Data yang dilansir Transparency Internasional Indonesia (TII), sepanjang 2004-2010 terdapat 1.800 kasus korupsi yang terungkap dan masuk pengadilan. “Dari data itu, 1.243 melibatkan anggota DPRD,” ungkap Publik Finance Manager TII, Vidya Dyasanti di hadapan para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), LSM, ormas, dan tokoh masyarakat Jambi di Hotel Novita dalam seminar “Sosialisasi Indeks Prestasi Korupsi Nasional”.

Maraknya korupsi ini, kata Vidya, tak lepas dari pemberlakuan sistem Otoda. Selama 10 tahun terakhir sejak Otoda berlangsung, Indonesia sudah melahirkan 205 daerah baru, yang terdiri dari tujuh provinsi, 164 kabupaten, dan 34 kota. Otoda memberi wewenang pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri, termasuk di dalamnya menentukan sendiri APBD. “Hal inilah yang diindikasikan menjadi sasaran empuk untuk memperkaya diri sendiri,” ujarnya.

Prof. Dr. Aulia Tasman, guru besar Unja yang didaulat oleh TII sebagai panelis dalam seminar tersebut mengatakan munculnya mental korupsi bermula dari kewenangan tanpa batas yang dimiliki para pemangku kebijakan, eksekutif, dan legislatif. Menurutnya, dengan kewenangannya, eksekutif dan legislatif, dapat merencanakan proyek hanya sekadar formalitas belaka.

JAMBI – Kebijakan otonomi daerah (Otoda), tak hanya menimbulkan desentralisasi wewenang, tapi juga membuat korupsi makin marak di daerah. Pelakunya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News