Mulai 2011 Warga Bisa Melahirkan Gratis
Syarat Mutlaknya Wajib Ikut KB
Sabtu, 27 November 2010 – 08:24 WIB
JAKARTA - Janji pemerintah menggratiskan biaya persalinan bagi seluruh masyarakat segera terealisasi. Terhitung mulai 2011, warga bisa mengajukan diri untuk mendapatkan hak biaya persalinan gratis kepada pemerintah. Persalinan gratis akan diberikan di semua rumah sakit dengan fasilitas kelas tiga atau puskesmas setempat. Syaratnya, persalinan diberikan kepada anak pertama dan kedua lantas sang ibu harus ikut dalam program Keluarga Berencana (KB). Ketua BKKBN Sugiri Syarif mengatakan bahwa pihaknya memback-up sepenuhnya program persalinan gratis yang berbasis KB itu. Program itu, kata dia, tepat untuk menurunkan angka kematian bayi di Indonesia yang masih tinggi dan tidak menyebabkan ledakan kelahiran atau baby boom. "Targetnya juga meningkatkan pengguna KB dan menekan jumlah penduduk dalam yang relatif singkat," kata dia.
"Ibunya harus ikut KB. Karena itu termasuk dalam program persalinan gratis terebut," kata Menteri Kesehatan (Menkes) Endang Rahayu Sedyaningsih ditemui usai mengikuti Rakor di Menko Kesra, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (26/11) kemarin.
Baca Juga:
Endang mengatakan, program tersebut sudah termasuk di antaranya paket kontrol hamil empat kali, biaya persalinan, ASI eksklusif, Inisiasi Menyusui Dini (IMD), kontrol pada waktu nifas, dan KB. Termasuk biaya mengikuti program KB. Karena itu, Endang tidak khawatir program ini akan menyebabkan ledakan angka kelahiran atau baby boom. "Itu tidak berbenturan dengan KB tentunya," kata Endang.
Baca Juga:
JAKARTA - Janji pemerintah menggratiskan biaya persalinan bagi seluruh masyarakat segera terealisasi. Terhitung mulai 2011, warga bisa mengajukan
BERITA TERKAIT
- Speedboat Hibah Bea Cukai Tembilahan Bantu Selamatkan Warga Korban Gigitan Ular Berbisa
- Bertemu Menkumham, Presiden WAML Siap Bantu Indonesia Kuatkan Hak Sehat Narapidana
- IGN Selenggarakan Simulasi Sidang PBB yang Diikuti Anak Muda dari Seluruh Dunia
- Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum
- Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi
- Polri Pastikan Pelat Dinas ZZ Tetap Ikuti Aturan Ganjil Genap