Disidang Malah Puji-puji Dokter KPK
Jumat, 12 Oktober 2012 – 17:20 WIB
Namun, permintaan Fadh sedang dipertimbangkan oleh Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo. Fadh pun diminta kembali terlebih dahulu ke Rutan KPK hingga permintaannya di proses.
"Rawat inap belum bisa diberikan, tapi nanti akan kami sikapi dengan berobat jalan dulu. Kalau ada rujukan dari dokter saudara harus rawat inap baru berdasarkan rujukan itu kami sampaikan," kata Suhartoyo. (flo/jpnn)
JAKARTA--Saat menjalani sidang perdananya, terdakwa dalam kasus dugaan suap Dana Percepatan Infrastruktur Daerah, Fahd A.Rafiq curhat pada Majelis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aparat Gabungan Amankan Homeyo, Pesawat Sipil Kembali Beroperasi di Bandara Pogapa
- Manfaatkan Dunia Digital untuk Berdagang, Belajar, dan Share Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal