Disidang Malah Puji-puji Dokter KPK

Disidang Malah Puji-puji Dokter KPK
Terdakwa dalam kasus dugaan suap Dana Percepatan Infrastruktur Daerah, Fahd A Rafiq saat menjalani sidang di pengadilan tipikor, Jakarta, Jumat (12/10). Foto: Arundono/JPNN
Namun, permintaan Fadh sedang dipertimbangkan oleh Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo. Fadh pun diminta kembali terlebih dahulu ke Rutan KPK hingga permintaannya di proses.

"Rawat inap belum bisa diberikan, tapi nanti akan kami sikapi dengan berobat jalan dulu. Kalau ada rujukan dari dokter saudara harus rawat inap baru berdasarkan rujukan itu kami sampaikan," kata Suhartoyo. (flo/jpnn)


JAKARTA--Saat menjalani sidang perdananya, terdakwa dalam kasus dugaan suap Dana Percepatan Infrastruktur Daerah, Fahd A.Rafiq curhat pada Majelis


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News