Diskominfo Harus Bergerak Cepat Tangani Krisis Komunikasi Pemda
Rabu, 28 Oktober 2020 – 16:50 WIB

Ilustrasi logo Kominfo. Foto: Antara
“Kepala Dinas Kominfo itu sekaligus merangkap sebagai PPID. PPID itu punya tugas pelayanan, sampai penyelesaian sengkata. Lewat juknis yang sudah disiapkan ini, seluruh aduan masyarakat termasuk sengketa informasi bisa berakhir di PPID, tidak harus sampai diproses di KIP (Komisi Informasi Pusat),” imbuh Tenaga Ahli Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Ismali Cawidu.(chi/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Diskominfo harus kuat databasenya, jadi apa yang disampaikan oleh pimpinan daerah itu berdasarkan data-data yang akurat.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Siap Fasilitasi Pemda Atasi Masalah Sampah
- Pemda Diminta Mendukung 7 Program Prioritas Pemerintah, Berbahagialah Para Guru
- Pemkot Denpasar Dinilai Berkinerja Tinggi dalam Pemerintahan Daerah
- Pemda Ogah Usulkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, BKN Pastikan NIP Tidak Diterbitkan
- Surat BKN soal Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu Ditunggu Pemda
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi