Diskotek Ibu Kota Masih Jadi Sarang Narkoba

Diskotek Ibu Kota Masih Jadi Sarang Narkoba
BNN DKI Jakarta mengamankan dua bandar narkoba inisial DI dan NR alias D dengan barang bukti seribu ekstasi, 470 butir inex, dan 0,3 tiga ons di Diskotek Illegals, Tamansari, Jakarta Barat, Kamis (11/5) pukul 00.50 WIB. BNN DKI for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Peredaran narkoba masih marak di tempat hiburan di Jakarta. Hal itu terbukti saat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta merazia diskotek Old City di Tambora, Jakarta Barat, Minggu (21/10) dini hari. Dari 156 pegawai dan pengunjung yang dites urine, 52 orang positif mengonsumsi narkoba.

"Yang positif narkoba itu 52 orang, semuanya pengunjung," ujar Kabid Pemberantasan BNNP DKI Jakarta AKBP Maria Sorlury pada wartawan.

Maria menyampaikan, 52 pengunjung yang positif narkoba langsung dibawa ke kantor BNNP DKI Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut. Selain mengamankan pengunjung yang positif narkoba, BNNP DKI Jakarta juga menemukan empat butir ekstasi di dalam diskotek Old City.

"Ada barang bukti empat butir diduga ekstasi, tapi tidak bertuan. Itu diendus-endus sama K-9, anjing pelacak, kalau kasat mata enggak kelihatan," kata Maria.

Kasus pengunjung yang positif mengonsumsi narkoba bukan pertama kalinya terjadi di diskotek Old City. Pada April 2018, polisi mengamankan seorang pengunjung karena terlibat keributan dengan temannya dan dinyatakan positif narkoba. Urine pengunjung berinisial FB positif mengandung sabu dan ekstasi.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta kini memiliki Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Dalam pergub ini, ada tiga pelanggaran besar yang bisa mengakibatkan tempat hiburan langsung ditutup. Pelanggaran yang dimaksud adalah narkoba, perjudian, dan prostitusi.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko mengatakan, pihaknya akan menindak pengelola Diskotek Old City di Tambora, Jakarta Barat karena ditemukan empat butir diduga ekstasi dan 52 pengunjung yang positif mengonsumsi narkoba saat Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI Jakarta merazia diskotek itu.

Menurut dia, Diskotek Old City akan ditindak sesuai Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Peredaran narkoba masih marak di tempat hiburan di Jakarta. Hal itu terbukti saat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta merazia diskotek Old City

Sumber Indopos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News