Diskotek, Kelab Malam dan Panti Pijat Tutup Satu Hari Jelang Puasa, Buka Lagi Habis Lebaran

Diskotek, Kelab Malam dan Panti Pijat Tutup Satu Hari Jelang Puasa, Buka Lagi Habis Lebaran
Ilustrasi razia di tempat hiburan malam. Foto: JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat aturan terkait operasional hiburan malam. Regulasi khusus ini sudah dimuat dalam surat edaran Nomor 162/SE/2019 tertanggal 12 April 2019 yang kemudian disebar kepada pemilik atau penanggung jawab usaha malam di ibu kota.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Edy Junaidi dalam surat edaran itu mengatakan untuk kategori usaha jenis kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual mekanik atau elektronik untuk dewasa, dan bar atau rumah minum harus tutup satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah Idulfitri.

“Penyelenggara usaha pariwisata wajib tutup satu hari sebelum bulan Ramadan, selama bulan Ramadan, pada Hari Raya ldulfitri, dan satu hari setelah Hari Raya ldufitri,” ujar Edy.

Segala jenis usaha penunjang untuk usaha seperti yang disebutkan di atas juga diwajibkan ikut tutup. Sementara itu untuk subjenis usaha karaoke eksekutlf, pub bisa menyelenggarakan kegiatan pada bulan Ramadan mulai pukul 20.3O WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB. Sedangkan karaoke keluarga bisa mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 02.00 WIB.

Rumah biliar atau bola sodok juga tak lepas dari perhatian pemerintah. Rumah biliar yang berlokasi satu ruangan dengan usaha karaoke atau pub, maka jam operasionalnya sama. “Yang berlokasi tidak dalam satu ruangan dengan usaha sebagaimana dimaksud mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB,” sambung Edy.

(Baca juga: Anies Akui Ahok Hadapi Situasi yang Lebih Sulit Dibanding Dirinya)

Namun, bagi usahanya yang dijalankan di hotel berbintang mendapat pengecualian dari ketentuan. Sedangkan, usaha sejenis diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area komersial dan area hotel minimal bintang 4 serta tidak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah sekolah dan/atau rumah sakit juga dikecualikan dari ketentuan untuk tutup dari satu hari sebelum Ramadan sampai satu hari setelah Idulfitri.

Namun, mereka hanya harus tutup pada satu hari dan hari pertama bulan ramadan, malam takbir, hari pertama dan kedua idul fitri, dan malam nuzulul quran.

Buat usahanya yang dijalankan di hotel berbintang mendapat pengecualian dari ketentuan yang dibuat menghadapi Ramadan ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News