Diskotek, Kelab Malam dan Panti Pijat Tutup Satu Hari Jelang Puasa, Buka Lagi Habis Lebaran

Diskotek, Kelab Malam dan Panti Pijat Tutup Satu Hari Jelang Puasa, Buka Lagi Habis Lebaran
Ilustrasi razia di tempat hiburan malam. Foto: JawaPos.com

Lebih lanjut, Edy mengatakan, pemilik usaha selain harus mengikuti aturan tersebut, mereka juga dilarang memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan Iainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme.

“Dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan. Dilarang menyediakan hadiah dalam jenis apapun. Dilarang menyediakan kesempatan untuk perjudian atau pemakaiam narkoba,” lanjutnya. Pemilik usaha juga harus memerintahkan karyawannya untuk mengimbau para pengunjung untuk berpakaian sopan.

Sementara itu, bagi pemilik usaha yang nakal, maka akan dikenakan sanksi sesuai pasal 98 dan 102 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan dan pasal 52 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggalaan Usaha Pariwisata. (sabik aji taufan/jpc)


Buat usahanya yang dijalankan di hotel berbintang mendapat pengecualian dari ketentuan yang dibuat menghadapi Ramadan ini.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News