Diskusi di Dewan Pers: UU ITE Berpotensi Menghadirkan Ketakutan pada Awak Media
Dia mengatakan pihak yang keberatan atas sebuah pemberitaan seharusnya tidak perlu menempuh jalur pidana menyelesaikan sengketa pers.
Mereka bisa mengajukan surat keberatan ke media yang bersangkutan. Setelah itu, media memberikan hak jawab pihak yang keberatan.
Selain mekanisme itu, pihak yang keberatan bisa mengadu ke Dewan Pers. Nantinya Dewan Pers akan memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan tersebut.
BACA JUGA: Dewan Pers Minta Media Massa Jangan Termakan Informasi Sesat Jelang Pemilu
Cara lain, kata dia, pihak yang keberatan bisa menempuh jalur perdata. Nantinya pihak yang keberatan bisa meminta ganti rugi secara proporsional atas kerugian dari sebuah pemberitaan. "Terkait kriminalisasi, jelas tidak tepat," pungkas dia. (mg10/jpnn)
Diskusi di Dewan Pers, Herlambang mengatakan, UU ITE berpotensi menghadirkan ketakutan berlebihan pada awak media dalam menyajikan pemberitaan.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Amankan Transaksi Keuangan Digital, Privy Kembangkan Fitur ERDS
- Tanggapi Polemik Pemberitaan Izin Tambang Kaitkan Bahlil, Akademisi Berharap Media Massa Utamakan Fakta
- Pemberitaan Izin Tambang Kaitkan Bahlil Dinilai Tidak Akurat, Praktisi Media Merespons
- Media Massa Berperan Penting Deteksi Dini dan Perkuat Daya Tangkal Masyarakat dari Ideologi Terorisme
- Istri Selingkuh, Hanif Malah Didakwa Melanggar UU ITE
- Rosan TKN Prabowo Laporkan Connie Bakrie ke Bareskrim Polri di Masa Tenang