Pesan Dewan Pers kepada Wartawan terkait Peliputan di Masa Tenang Pemilu 2019
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menjelaskan mekanisme larangan meliput para caleg dan capres selama masa tenang Pemilu 2019 yang dimulai 14 hingga 16 April.
Menurut dia, wartawan masih boleh meliput para caleg dan capres, asalkan bukan kegiatan kampanye. “Sejauh itu faktual dan berimbang, boleh saja,” ujar dia di Hotel Millenium, Jakarta Pusat, Selasa (9/4).
Yosep menambahkan, wartawan juga harus mengecek dulu apa yang ingin diberitakan itu.
BACA JUGA: Anda Yakin Jumlah Massa Kampanye Akbar Jokowi di SUGBK juga Spektakuler?
"Cek dulu ya, kalau ragu-ragu dari media sosial, jangan langsung diberitakan," imbuh dia.
Pria yang karib disapa Stanley ini juga mengatakan, wartawan tetap boleh meliput kegiatan caleg dan capres apabila menyangkut kepentingan masyarakat umum.
"Kalau itu menyangkut kepentingan umum, beritakan. Kalau ada orang yang menghambat, Dewan Pers akan mencoba untuk mem-back up," sambung dia. (cuy/jpnn)
Ketua Dewan Pers Yoseph Stanley Adi Prasetyo mengatakan, wartawan tetap boleh meliput kegiatan caleg dan capresdi masa tenang apabila menyangkut kepentingan masyarakat umum.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- 4 Jenderal Polri & Wartawan Kompak Berbagi Kebaikan saat Ramadan
- Tanggapi Polemik Pemberitaan Izin Tambang Kaitkan Bahlil, Akademisi Berharap Media Massa Utamakan Fakta
- Pemberitaan Izin Tambang Kaitkan Bahlil Dinilai Tidak Akurat, Praktisi Media Merespons
- KWP Gelar Bazar UMKM, Ariawan: Bentuk Dukungan untuk Usaha Wartawan
- Dorong Profesionalisme Jurnalis, Bank Mayapada-LSPR Gelar UKW Wartawan Muda
- Malaysia Membarui Kode Etik Wartawan, Ada 8 Poin