Diskusi Ship to Shore Rights Southeast Asia: Perkuat Hukum, Kebijakan, dan Peraturan Tenaga Kerja Perikanan

Diskusi Ship to Shore Rights Southeast Asia: Perkuat Hukum, Kebijakan, dan Peraturan Tenaga Kerja Perikanan
Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi dalam diskusi Program Ship to Shore Rights Southeast Asia, Rabu (21/7). Foto: Kemanaker

Sementara Koordinator Program Nasional, Ship to Shore Rights Southeast Asia (SEA) Programme ILO Alberta Bonasahat mengungkapkan bahwa tujuan lain dari diskusi Ship To Shore Rights SEA ini yaitu melindungi hak-hak tenaga kerja dan mendorong lingkungan kerja yang aman dan nyaman, bagi para pekerja migran sepanjang siklus migrasi, mulai dari masa perekrutan hingga akhir masa kontrak kerja.

Selanjutnya memberdayakan pekerja migran, keluarga mereka, organisasi, dan komunitasnya dalam mendorong terwujudnya dan menjalankan hak-hak mereka.

"Gagasan dan usulan aksi yang mengemuka dalam dialog ditangkap dan didokumentasi, area aksi prioritas akan menjadi dasar pengembangan rencana kerja Ship to Shore Rights SEA Indonesia," lanjut Albert. (jpnn)

 

Co-chair National Programme Advisory Committee (NPAC) Meeting itu memamerkan dialog yang secara luas melibatkan para pemangku kepentingan di Indonesia


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News