Soal Gugatan Konfederasi SBSI yang Tidak Diterima MK, Begini Respons Anwar Sanusi
jpnn.com, JAKARTA - Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menilai putusan dari MK dalam perkara 109 yang diajukan oleh pemohon Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) itu logis.
Menurutnya, putusan MK tersebut telah menunjukkan ketelitian dan objektifitas MK dalam memeriksa status kedudukan hukum pemohon Uji Materiel UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.
"Yang bertindak untuk dan atas nama organisasi ya memang seharusnya berpatokan pada AD/ART organisasi tersebut," ucap Anwar, di Jakarta, Rabu (1/7).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima gugatan KSBSI.
Pasalnya, menurut dia, tidak memiliki kedudukan hukum.
Adapun gugatan itu yakni, Perkara 109/PUU-XVIII/2020 perihal Uji Materiil Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.
"Alhamdulillah MK sudah menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sehingga permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Menaker Ida Fauziyah.
Politikus PKB itu berharap seluruh pihak menghormati atas apa yang telah menjadi putusan MK.
Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menilai putusan dari MK dalam perkara 109 yang diajukan oleh pemohon Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) itu logis.
- Beri Wawasan Bagi 250 Calon Pekerja Migran Indonesia, Kemnaker Gelar Diseminasi
- MK Enggan Komentari RUU Mahkamah Konstitusi
- Menaker Ida Fauziyah Apresiasi Peran DUDI dalam Kembangkan SDM Terampil di Indonesia
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Bersama ILO, UNODC, dan Uni Eropa, Kemnaker Meluncurkan Program Protect Indonesia