Disnaker Sulit Awasi 1.000 Perusahan

Disnaker Sulit Awasi 1.000 Perusahan
Disnaker Sulit Awasi 1.000 Perusahan
KARAWANG-Sekitar 1000 perusahan yang ada di Kabupaten Karawang memerlukan pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak para karyawannya. Namun, jumlah sebanyak itu tidak diimbangi tenaga pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrasn) Kabupaten Karawang yang hanya berjumlah 6 orang.

Demikian kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ramon Wibawa Laksana. "Dengan rasio pengawas yang hanya 6 serta perusahaan sebanyak 1.000 tentunya cukup repot. Dengan demikian, pengawasan menjadi tidak efektif dan ini menjadi masalah kita," ujarnya kepada Pasundan Ekspres (Grup JPNN).

Akan tetapi, dengan minimnya tenaga pengawas tidak membuat Disnakertrans Kabupaten Karawang tidak mengendurkan fungsinya dalam membina dan mengawasi perusahaan di Karawang. Diakuinya, dari permasalahan yang dialamai antara pekerja dan perusahaan dapat diselsaikan. "Dari sekitar 1000 perusahaan itu, kita menargetkan perusahaan masuk dalam rencana kerja Disnaker Karawang. Semua permasalahn kita dapat diatasi," katanya.

Ramon menuturkan, pihaknya selalu menerima pengaduan dari serikat tenaga kerja di berbagai perusahaan jika terjadi adanya pelanggaran terhadap hak-hak tenaga kerja. Sehingga, kata Ramon, pengawasan bisa berjalan dengan efektif mengingat keterbatasan tenaga pengawas Disnaker Karawang.

KARAWANG-Sekitar 1000 perusahan yang ada di Kabupaten Karawang memerlukan pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak para karyawannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News