Disperindag Larang Warga Jual Bensin Eceran, Nekat Didenda Rp 6 Miliar

Disperindag Larang Warga Jual Bensin Eceran, Nekat Didenda Rp 6 Miliar
Ilustrasi penjual bensin eceran. Foto: JPNN

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Timur melarang warga berjualan bensin eceran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News