Disperindagkop Cabut Izin 491 Koperasi

Disperindagkop Cabut Izin 491 Koperasi
Ilustrasi koperasi. Foto: Radar Bali/JPNN

jpnn.com, SAMARINDA - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Disperindagkop) Kalimantan Timur mencabut izin 491 koperasi yang tak aktif pada 2017 lalu.

Kepala Disperindagkop Kaltim Fuad Asaddin mengatakan, total ada 5.546 koperasi yang terdaftar di Benua Etam.

Namun, dari jumlah itu hanya 3.554 koperasi yang aktif.

“Tahun lalu, jumlahnya menurun jadi 5.184 koperasi. Penurunan terjadi karena ada penghapusan koperasi yang tidak menjalankan fungsi dan kewajibannya,” kata Fuad belum lama ini.

Dia menjelaskan, tujuan utama koperasi adalah membangun kesejahteraan bersama bagi para anggotanya.

Menurut Fuad, koperasi bukan bertujuan mencari keuntungan.

Hal itu, lanjut Fuad, mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967, yang menyebut bahwa koperasi merupakan organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum.

Semua merupakan susunan ekonomi sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Disperindagkop) Kalimantan Timur mencabut izin 491 koperasi yang tak aktif pada 2017 lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News