Disperindagkop Cabut Izin 491 Koperasi

Disperindagkop Cabut Izin 491 Koperasi
Ilustrasi koperasi. Foto: Radar Bali/JPNN

“Sepanjang 2017, masih ada 1.503 koperasi yang tidak aktif. Tidak aktif dimaksudkan karena tidak ada penanggungan, tidak melakukan RAT (rapat anggota tahunan), dan tidak melakukan simpan pinjam,” ungkap Fuad.

Fuad menyebut tidak semua koperasi yang dianggap tak aktif lantas dihapus. Beberapa di antaranya masih diupayakan untuk mendapat pembinaan, edukasi, pemeriksaan izin.

Jika memang sudah tak tertolong atau tak bisa dibina, maka akan dihapus.

“Kebanyakan yang tidak aktif ini terkendala masalah perizinan. Padahal, semuanya kami bantu dan permudah,” tutur Fuad. (ctr/man/k15)


Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Disperindagkop) Kalimantan Timur mencabut izin 491 koperasi yang tak aktif pada 2017 lalu.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News