Disperindagkop Cabut Izin 491 Koperasi
Senin, 12 Maret 2018 – 01:52 WIB
“Sepanjang 2017, masih ada 1.503 koperasi yang tidak aktif. Tidak aktif dimaksudkan karena tidak ada penanggungan, tidak melakukan RAT (rapat anggota tahunan), dan tidak melakukan simpan pinjam,” ungkap Fuad.
Fuad menyebut tidak semua koperasi yang dianggap tak aktif lantas dihapus. Beberapa di antaranya masih diupayakan untuk mendapat pembinaan, edukasi, pemeriksaan izin.
Jika memang sudah tak tertolong atau tak bisa dibina, maka akan dihapus.
“Kebanyakan yang tidak aktif ini terkendala masalah perizinan. Padahal, semuanya kami bantu dan permudah,” tutur Fuad. (ctr/man/k15)
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Disperindagkop) Kalimantan Timur mencabut izin 491 koperasi yang tak aktif pada 2017 lalu.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- IKPRI & INKUD Jalin Kerja Sama untuk Kesejahteraan Rakyat
- Masih Muda, Pembunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Terancam Hukuman Mati
- Jika BUMN Jadi Koperasi, KTNA: Sangat Merugikan Petani
- Pakar Yakin AMIN Berniat Ubah BUMN Jadi Koperasi
- Lestari Moerdijat Dorong Peningkatan Tata Kelola Koperasi di Indonesia
- Pemerintah Berkomitmen Memperkuat Tata Kelola Koperasi