Distribusi E-KTP Diserahkan Ke Kecamatan

Distribusi E-KTP Diserahkan Ke Kecamatan
Distribusi E-KTP Diserahkan Ke Kecamatan
Terkait aturan denda bagi warga yang terlambat melakukan rekam data menurutnya, kebijakan denda baru akan diterapkan pada saat warga mengambil fisik E-KTPnya setelah selesai cetak. "Kalau untuk merekam data belum dikenakan denda. Nanti pada saat kartu mereka selesai cetak baru mereka akan dikenakan denda sebesar Rp50 ribu per kartu," kata dia.

Burhan menjelaskan jika keterlambatan pendistribusian E-KTP tidak hanya terjadi di Kota Palu, tetapi merupakan masalah yang juga dialami oleh daerah lain di Indonesia yang sudah melakukan proses rekam data E-KTP. Burhan tidak menjelaskan secara kendala yang menyebabkan terjadinya keterlambatan pendistribusian E-KTP ke daerah.

Dia hanya menegaskan jika pihak Disdukcapil terus melakukan koordinasi ke pemerintah pusat terkait pendistribusian sebagian besar fisik E-KTP yang belum selesai cetak.

"Hingga saat ini belum ada kabar jelas tentang kapan fisik E-KTP akan didistribusikan kembali. Meski demikian kami berharap agar E-KTP yang sudah berada di masing-masing kecamatan untuk segera didistribusikan ke warga sesuai dengan surat panggilan yang sudah diterbitkan. Karena itu sudah merupakan tanggung jawab camat," tukasnya. (ima)

PALU- Disdukcapil Kota Palu menyatakan jika saat ini, belum ada ketambahan fisik E-KTP yang didistribusikan oleh Pemerintah Pusat. Pemkot Palu masih


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News