Distribusi Guru Tak Langgar Otda
Rabu, 30 November 2011 – 00:22 WIB
Selain SKB lima menteri, Nuh juga lebih optimis proses pendistribusian guru ini tidak akan melanggar aturan yang ada. Sebab kata dia, Balitbang saat ini juga tengah membahas payung hukum dari SKB tersebut.
Baca Juga:
Mantan Rektor ITS ini menjelaskan, payung hukum SKB itu bisa berupa PP No 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang direvisi atau juga bisa menerbitkan PP baru tentang tenaga pendidik. “Payung hukum tersebut tentunya juga untuk melindungi guru,”imbuhnya. (cha/jpnn)
JAKARTA — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menegaskan, proses distribusi guru yang saat ini mulai ditangani oleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Universitas Trilogi Digandeng Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia, Keren
- Puluhan Universitas Top Dunia Ada di ICAN Education Expo 2024, Pengunjung Membeludak
- Nadiem Makarim Sebut Kurikulum Merdeka Dibutuhkan Sekolah yang Tertinggal, Guru Diberi Kebebasan
- Ikatan Wartawan Hukum Gelar Kongres, Sosok Inilah Ketua Umum Barunya
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024