SKB 5 Menteri Dinilai Tidak Efektif
Selasa, 29 November 2011 – 18:11 WIB
JAKARTA--Anggota Komisi X DPR RI, Rohmani menilai, Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 menteri tentang pengelolaan guru dari daerah ke pemerintah provinsi dan pusat akan sia-sia. Pasalnya, aturan tersebut tidak akan efektif dalam menyelesaikan persoalan distribusi guru dan mutu pendidikan. Menurutnya, SKB 5 menteri ini akan menjadi dokumen saja, tanpa memberikan efek positif terhadap perbaikan persoalan guru terutama persoalan distribusi. Bahkan, aturan ini dirasakan sudah terlampau jauh padahal pemerintah belum melihat persoalan guru secara jernih. Seharusnya, kata dia, pemerintah perlu membuat peta persoalan distribusi guru.
SKB 5 menteri itu ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama. Tujuan SKB ini untuk meningkatkan mutu pendidikan. Pada butir lainnya SKB tersebut bertujuan untuk menarik pengelolaan guru dari daerah kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendikbud.
Baca Juga:
“Ini bukan langkah yang tepat. Menerbitkan SKB. Saya melihat SKB ini akan sama nasibnya dengan SKB yang ada sebelumnya. Tidak bisa berfungsi untuk mengatasi persoalan yang ada,” kata Rohmani di Jakarta, Selasa (29/11).
Baca Juga:
JAKARTA--Anggota Komisi X DPR RI, Rohmani menilai, Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 menteri tentang pengelolaan guru dari daerah ke pemerintah
BERITA TERKAIT
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024
- Dorong Pendidikan Indonesia, Mentari Assessment & OxfordAQA Kerja Sama Eksklusif
- Peringatan Hardiknas 2024 Syahdu, Nadiem Makarim Titipkan Merdeka Belajar
- Sumbangsih MMSGI Ciptakan Pendidikan yang Inklusif
- Hardiknas 2024: Pertamina Goes To Campus Siap Hadir di 15 Kampus, Catat Waktunya!