Gaji Guru Honorer Harus Sesuai UMK

Gaji Guru Honorer Harus Sesuai UMK
Gaji Guru Honorer Harus Sesuai UMK
TASIK – Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Tasikmalaya Deri Daswara mengusulkan agar honor guru non PNS bisa wajar sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK), hal itu kada Deri sesuai dengan Pasal 39 UU Guru dan Dosen yang menyebutkan bahwa guru berhak memperoleh penghasilan yang wajar.

PGRI menemukan banyak guru non PNS yang bekerja penuh waktu dari Senin sampai Sabtu namun hanya memperoleh penghasilan rata-rata Rp 200 ribu perbulan.

“Ini program Pengurus Besar (PB) PGRI untuk mengupayakan kesejahteraan guru terutama saat ini yang menjadi perhatian kami guru berstatus non PNS. Sebagai PGRI daerah, kami juga akan terus mengawal program PGRI pusat ini,” jelasnya seraya mengaku upah yang diterima guru honorer jauh dari kelayakan.

Sejalan dengan itu, PGRI telah mengusulkan kepada pemerintah pusat agar menetapkan penghasilan minimal guru honorer yang dianggarkan melaui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang pegawai tidak tetap.

TASIK – Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Tasikmalaya Deri Daswara mengusulkan agar honor guru non PNS bisa wajar sesuai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News